MenaraToday.com - Rohil :
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.
Dir Res Narkoba Polda Riau AKBP Hariyono didampingi Kabid Humas dan Wadir Res Narkoba dalam press release yang digelar di aula Dir Res Narkoba, Selasa (26/2/2019) menyebutkan pihaknya telah mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4 Kg dan 5000 butir pil ekstasi di rumah kontrakan Hendra di Jalan Al Mushlihin tepatnya di belakang kantor dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga kabupaten Bengkalis.
" Dalam pengungkapan kasus ini 1 orang tersangka berinisial NZ (21) warga Pambang Pesisir Kecamatan Bengkalis, serta 4 pelaku lainnya HE (21) Sri Wijaya Kelurahan Pambang Kecamatan Banten, Bengkalis, WH (24) warga Jalan Pembangunan Kelurahan Pambang Kecamatan Bantan, Bengkalis, RF (24) Warga Jalan Penghijauan, Kelurahan Tanjung Pisang Meranti dan MS als LO (22) warga Jalan Nelayan 2 RT 02/03 Dusun Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Bengkalis pada hari Jumat (22/2/2019) sekira pukul 11.30 Wib" ujarnya.
Lebih lanjut Perwira Menengah dengan pangkat tiga melati ini menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu jaringan internasional yang masuk melalui perairan Pambang Bengkalis, Jumat 22 Februari 2019 sekitar pkl 01.00 WIB (dini hari). Mendapat informasi tersebut Teamsus yang dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri dan Iptu Yoyok Iswandi langsung melakukan pendalaman dan setelah mendapat kepastian posisi para tersangka, kemudian dilakukan penggrebegan di TKP sekitar pukul 11.30 WIB. Disaat penggerebegan 5 tersangka berhasil diamankan dan 1 diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berupaya melarikan diri.
"Di TKP kita berhasil menemukan 4 bungkus sabu dan 1 bungkus pil ekstasi yang berada di tas ransel warna biru merk Polo Grand yang dikemas dalam kotak karton yang diletakkan di dapur tepatnya dibawah meja kompor dengan rincian 2 bungkus sabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan Daguanyin, 1 bungkus sabu dalam kemasan teh China warna hijau muda bertuliskan huruf China serta tulisan Chinese Pin Wei, 1 bungkus sabu dalam kemasan teh China warna hijau bertuliskan huruf China Guanyinwang, dan 1 bungkus extacy dalam kemasan warna silver merk RJ warna merah muda sebanyak 5000 butir. Kemudian ke 4 tersangka beserta barang bukti kita boyong ke Dit Narkoba sementara 1 tersangka lainnya yang terluka kita bawa ke RSUD Bengkalis untuk mendapatkan perawatan medis, namun sayang nyawanya tidak berhasil di selamatkan (Suwarno)


