MenaraToday.com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Kisaran akhirmya menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Kepala SMK Negeri 2 Kisaran, Drs. Zulfikar terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 2 Milyar pada Tahun Anggaran 2017.
Penetapan status DPO ini terkuak dari laman Facebook KajariAsahan, Senin (26/2/2019).
Menyikapi postingan ini, Sekretaris GM Pekat IB Kabupaten Asahan, Adi Chandra Pranata menyebutkan status yang ditetapkan Kajari Asahan ini sudah tepat namun terlambat.
"Sebenarnya terlambat penetapan DPO ini, sebab pasca mangkirnya Zulfikar dari panggilan penyidik Kejaksaan baik panggilan pertama dan kedua serta kaburnya Zulfikar, Pihak Kejaksaan harus mengeluarkan pengumuman DPO terhadap Zulfikar. Kami dari pengurus GM Pekat IB siap membantu dan mencari keberadaan Zulfikar dan kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak Kejaksaan jika ada melihat Zulfikar.
Adi Chandra Pranata juga menambahkan mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Asahan dapat berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia serta dengan penegak hukum lainnya.
Sementara itu Kajari Asahan, Robert Hutagalung belum dapat di konfirmasi terkait postingan ini.
Seperti diketahui Kepsek SMK Negeri 2 Drs Zulfikar sitetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peyelewengan dana Bos tahun 2017 dan kasus arogansinya saat menjabat Kepala Sekolah yang memecat secara sepihak 14 orang guru honor yang mengajar di sekolah tersebut. (Adm)
