Diduga Karena Hubungan Asmara, TKI Asal Malang Tewas Bunuh Diri

MenaraToday - Malang :
Supriyatin (27) Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) warga Kabupaten Malang ditenukan tewas diduga bunuh diri di salah satu kamar majikannya di Hongkong.  Kini jenazah wanita devisa negara tersebut akan dikirimkan ke kampung halamannya 
Kepala Pos Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Muhammad Iqbal, Selasa (5/2/2019) malam menyebutkan jenazah langsung diberangkatkan dari Hongkong menuju kampung halamannya.
"Kita akan membantu proses pemulangan jenazah dari Bandara Djuanda hingga Kalipare Malang dan seluruh proses pemulangan jenazah menggunakan fasilitas pemerintah" ujar Iqbal. 
Iqbal menjelaskan Supriyatin meninggal dunia di kompleks perumahan Block 8, Hoi Fa Road, Tai Kok Tsui Hongkong.  Sebab kematiannya diduga karena bunuh diri dan jasad nya sempat di semayamkan dirumah duka Kwai Chung Mortuary Hongkong selama proses penyelidikan Polisi Hongkong. 
"Kita mendapatkan informasi berdasarkan hasil autopsi dari Kepolisian Hongkong beberapa minggu yang lalu tidak ditemukan tanda kekerasan atau penyebab lainnya sehingga di simpulkan korban merupakan korban bunuh diri" jelasnya. 
Lebih lanjut Iqbal membantah isu kematian TKI ini karena permasalahan hutang piutang.
"Isu tersebut tidak benar,  karena korban tewas karena ada permasalahan pribadi. Dan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya korban nekat mengakhiri hidupnya karena terkait permasalahan asmara sebab berdasarkan hasil indivasi yang diterima korban memiliki hubungan baik dengan majikannya. Bahkan yang bersangkutan telah memperpanjang kontrak kerja untuk kali kedua. Almarhummah juga baru saja memperpanjang kontrak kedua dengan majikan yang sama. Karena memang hubungannya kerja baik saja," jelasnya
Sebelumnya juga tidak pernah diterima pengaduan dari korban oleh lembaga perlindungan pekerja migran di sana. Korban secara hubungan pekerjaan dinyatakan tidak memiliki persoalan.
Sementara itu, terkait asuransi korban mengalami kendala. Karena yang bersangkutan saat memperpanjang kontraknya tidak memperpanjang asuransinya.
"Karena asuransi ini masa berlakunya sesuai dengan kontrak. Sementara kontrak pertama sudah selesai, harusnya ketika memperpanjang kontrak memperpanjang juga asuransinya. Ini tidak dilakukan. Sehingga hasil koordinasi, korban tidak mendapatkan fasilitas untuk urusan asuransi. Namun demikian sejumlah santunan akan diserahkan untuk keluarga berikut gaji terakhir dan barang pribadinya.
Sementara itu Keluarga sudah pasrah dan bisa menerima. Keluarga berharap jenazah segera dikuburkan. (Yasin/Mdc)
Lebih baru Lebih lama