Ditreskrimsus Polda Sumut Amankan 16 Satwa Yang Dilindungi


MenaraToday.com - Medan :

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara merelease penangkapan 16 satwa yang dilindungi di Mapoldasu Jalan Sisingamamgaraja KM 10,5 Medan, Sumut, Selasa (26/2/2018).

Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana dalam relase tersebut manyatakan Satwa-satwa yang dilindungi tersebut diamankan tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut yang di pimpin Kanit 3 Subdit IV, Kompol Wira Prayatna, bersama staf balai Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut.

" Jadi kita berhasil mengamankan 5 ekor burung Kakak Tua Raja (Probosciger Aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan / Enggang Papan (Bucerus Bicornis), 1 ekor burung Kakak tua Maluku (Cacatua Moluccensis), 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea), 3 ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius) beserta barang bukti lainnya seperti 1 meter selang air, 1 plastik ukuran 1/4 Kg berisi kuaci, 1 tabung tempat pengisian air minum burung, 1 tabung semprotan hewan burung, 1 kotak berisi sarung tangan karet, 1 set peralatan obat kesehatan burung dan 1 plastik ukuran 1/4 Kg berisi buah ketapang.
Kombes Pol Rony Samtana juga mengatakan satwa satwa tersebut diamankan dari rumah yang sekaligus penangkaran milik Robby (37), karyawan PDAM Tirtanadi Belawan, warga Jalan K. L. Yos Sudarso Nomo 5, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.dan Adil Aulia (28) pekerjaan wiraswasta, Jl. K. L. Yos Sudarso No. 5, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara dan pemilik rumah, Ronny kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Adil Aulia telah ditahan.
"Saat ini kita (kepolisian) masih menelusuri adanya keterlibatan pihak lain, dan melakukan pengejaran terhadap Robby", ujar Rony di Mapolda Sumut.
Rony juga mengatakan bahwa Sumatera Utara merupakan tujuan (transit) hewan-hewan langka untuk dikirim ke luar negeri. Inilah menjadi faktor banyaknya transaksi penjualan hewan dilindungi lewat Sumut. "Transit hewan langka untuk dikirim ke negara lain", kata Rony.
Teknik penjualan satwa langka tersebut, sering sekali para pelaku memasarkannya melalui rekan dan media sosial. "Dari 16 satwa langka yang diamankan ini, pengakuan pelaku bahwa akan dipasarkan dengan harga Rp 500 juta. Sebenarnya satwa langka ini tidak ternilai lagi harganya, bagi masyarakat yang menginginkan untuk memelihara hewan ini", sambung Rony.
Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 21 ayat (2) huruf a yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai dan membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut dan perniagaan satwa yang dilindungi diancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Rony.  (MNT/01-Rls)
Lebih baru Lebih lama