Menaratoday.Com - Pelalawan :
Belasan personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan kembali menertibkan dan mengamankan sejumlah iklan rokok yang terpajang ditrotoar kota Selasa (26/2/2019) pagi.
Belasan iklan rokok yang dibongkar paksa tersebut juga terdapat iklan rokok tanpa berbayar atau belum membayar pajak sehingga membuat Satpol PP & Damkar selaku penegak perda dengan sigap menyikapinya apalagi terpasang dititik titik yang memang sudah dilarang.
Kasatpol PP & Damkar Abu Bakar FE,S.Sos,M,Ap melalui kabid Ops Transtibum Sofyan SH, MH didampingi kasi penertiban Zulherman S,Sos kepada Menaratoday,com bahwa iklan rokok yang dibongkar paksa tersebut sudah menyalahi aturan perda 07 Tahun 2011 tentang ketertiban umum.
Pembongkaran iklan rokok dilakukan setelah berkordinasi dengan petugas BPKAD yang ternyata iklan rokok tersebut juga belum membayar pajak dan berada ditempat yang sudah dilarang.
Selain menertibkan iklan rokok,pedagang yang berjualan disepanjang jalan lintas timur juga ditertibkan melalui persuasif dan diingatkan untuk tidak lagi berjualan seperti di trotoar jalan yang bisa mengganggu bagi pengguna jalan yang lain.
Saat ini sejumlah iklan rokok sudah diamankan di mako Satpol PP & Damkar dan berharap agar pemilik pengusaha iklan rokok untuk bisa hadir segera guna menyelesaikan apa yang sudah menjadi kewajiban kepada Pemkab setempat "tutup nya. (Arman).