MenaraToday.com - Rokan Hilir :
Personil Polsek Sinaboi Polres Rohil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (18/2/2019) sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Pemuda RT 01 Kecamatan Sinaboi, Rohil.
" Kita berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing Riandi alias Andi alias Rusman (28) warga Kep.Sungai Nyamuk. Kec.sinaboi Kab.rohil. dan Ramadhan als Modan (27) warga Jln Poniman RT 05 Kepulauan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabulaten Rohil" ujar Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan, Selasa (12/2/2019)
Lebih lanjut Ruslan menyebutkan kedua pelaku diringkus berkat adanya informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua tersangka, kemudian unit reskrim polsek sinaboi yang dipimpin oleh kanit reskrim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dijalan Pemuda RT 01 Kep.Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi, Rohil tepatnya dibelakang rumah tersangka. Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal shabu sabu, Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa benda yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari Udin (DPO). Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan serbuk kristal sabu, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan serbuk kristal sabu, 1 buah bong, 1 bungkus plastik bening ukuran besar kosong, 6 bungkus plastik klip, 1 buah sendok plastik. 1 buah sendok kertas. 1 buah obor, 1 buah kaca pirex, 2 buah Mancis, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah handphone merk Hammer Warna hitam serta sim card terpasang didalamnya, 1 buah handphone merk samsung warna putih, 1 buah kotak handphone merk Q7 HD dan uang sejumlah Rp.2000.000 (Dua Juta Rupiah) langsung dibawa ke Polsek sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut" ujarnya (Suwarno)