MenaraToday.com - Cianjur :
Tak terima diberhentikan secara sepihak, korban PHK RSUD Pagelaran geruduk Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, untuk menuntut haknya, Selasa (26/2/2019).
Aksi tersebut merupakan ungkapan rasa kekecewaan pada kebijakan RSUD tersebut yang dinilai tidak manusiawi. Lautan massa bergerak (konvoi) dari Jalan Dr Muwardi Bypass Cianjur, menuju gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Setibanya di gedung dewan, secara bergantian perwakilan massa melakukan orasi secara bergantian diatas mobil komando. Dalam aksinya korban pemecatan sebelah pihak tersebut, didampingi oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP).
Adapun yang mereka sampaikan dalam orasinya, menuntut pencabutan SK pemecatan yang dikeluarkan oleh Direktur Utama RSUD Pagelaran.
“Ya, pemerintah kabupaten harus segera membentuk tim telusuri pemecatan massal ini,” ujar Ustadz Yana.
Yana mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Cianjur, menganulir surat pemberhentian terhadap ratusan pegawai RSUD Pagelaran, harap sang orator aksi massa.
Selain itu juga, salah seorang orator lainnya, Galih, mengatakan bahwa pemberhentian tersebut benar dinilai sepihak, karena tanpa alasan jelas.
“Kami menuntut pihak RSUD untuk menganulir surat pemecatan, karena dinilai tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Cianjur, harus bertanggung jawab, karena ini menjadi insiden buruk dalam jalannya roda pemerintahan.
Sementara itu Direktur Utama RSUD Pagelaran dr Awie Darwizar menyanggah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Adapun yang dilakukannya adalah sosialisasi terhadap ratusan pekerja harian lepas untuk tidak lagi berkegiatan di RSUD Pagelaran.
Dia memaparkan, sosialisasi tersebut dilaksanakan sesuai arahan dari Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur untuk memangkas biaya non pegawai RSUD Pagelaran yang sebelumnya membengkak.
“Untuk menggaji para pekerja harian lepas yang jumlahnya ada ratusan orang, 2018 lalu kami harus mengeluarkan biaya sebesar Rp7,6 Milyar. Sedangkan 2019 ini Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hanya menyediakan Rp. 5 Milyar saja, jadi kami lakukan sosialisasi kepada mereka untuk mencari pekerjaan di tempat lain,” paparnya.
Selain itu kata Awie, asal-usul para pekerja harian lepas di RSUD Pagelaran itu pun tidak jelas. Pasalnya, ia merasa tidak pernah memberikan komitmen berupa kontrak kerja sebagaimana mestinya pegawai non PNS.
“Kalau keputusan direktur untuk mengadakan pegawai non PNS, itu pasti banyak sekali mengingat, dan mempertimbangkannya. Mereka yang ada di Pagelaran saat ini hanya berbekal surat tugas saja sehingga bisa dikategorikan sebagai pekerja harian lepas,” ungkapnya.
Menurutnya, RSUD Pagelaran saat ini cukup membutuhkan sebanyak 258 orang tenaga kerja saja. Mengingat pelayanan pun belum optimal sehingga berpengaruh terhadap pendapatan rumah sakit.
“Pemangkasan pekerja harian lepas patokannya adalah DPA. Kalau jumlah itu melebihi yang sudah dianggarkan dari DPA maka dari mana sisanya harus ditambah,” tandasnya. (Shandi)
