Nunggu Konsumen, Warga Pulau Bandring Di Borgol Polisi


MenaraToday.com - Asahan :
Padli Irawan Daulay (28) warga Jalan Epel Desa Pulau Badring Kecamatan Pulau Bandring harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Kisaran karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jumat (8/2/2019) kemarin. 
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Kota Iptu Eddy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe menyebutkan tersangka diringkus  berkat informasi warga yang menyebutkan bahwa tersangka sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan S. Parman Lk. III Bunut . Dengan bekal informasi tersebut anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan warga.
" Saat tiba di TKP kita.melihat seorang laki-laki sedang duduk sendirian. Saat akan kita hampiri,  tersangka terlihat membuang sesuatu kearah belakangnya. Melihat hal tersebut kita langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa plastik kecil berisi sabu tepat di belakang tempat duduk tersangka.  Saat kita lakukan penyisiran disekitar lokasi, kita kembali menemukan barang bukti berupa 4 plastik kecil berisi sabu yang tidak diakui tersangka sebagai miliknya" jelas Arbin Rambe. 
Arbin Rambe juga menambahkan setelah menemukan barang bukti, tersangka beserta baramg bukti yang ditemukan berupa 1 buah plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 4 buah plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening berukuran besar yang berisikan plastik-plastik langsung di boyong ke Mapolsek Kota Kisaran untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut" jelasnya (Fs) 
Lebih baru Lebih lama