MenaraToday.com - Tanjungbalai :
Walikota Tanjungbalai, HM. Syahrial menerima kunjungan kerja Ombusdman RI perwakilan Sumatera Utara di Kantor Walikota Tanjumgbalai, Selasa ( 26/2/2019) kemarin.
Kedatangan tim Ombudsman di Kota Tanjungbalai ini dalam rangka melalukan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
Rombongan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut ini dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumut Abyadi Siregar.
"Kunjungan kami ke Kota Tanjungbalai ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kepatuhan standar pelayanan publik yang mana ada 5 OPD di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang dievaluasi yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil" ujar Abyadi Siregar kepada sejumlah awak media di kantor Walikota.
Sementara itu Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial mengatakan sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Pemko Tanjungbalai.
"Terina kasih dan selamat datang le Kota kami. Kami berharap dengan kunjungan kali ini mendapatkan arahan dan bimbingan buat peningkatan pelayanan Publik dilingkungan Pemko Tanjungbalai" ujar Syahrial
Dari hasil capaian kepatuhan dari Ombudsman ini, Wali Kota Tanjungbalai menyatakan sebagai tonggak untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Tentunya Pemko Tanjungbalai siap berkomitmen dan merubah hasil yang diraih hari ini atas penilaian Ombudsman RI dibidang Pelayanan Publik tahun 2018 dan Pemko Tanjungbalai siap berkomitmen merubah hasil yang diraih saat ini sehingga pada tahun 2019 ini Pemko Tanjungbalai dapat meraih Zona Kuning bahkan Zona Hijau.
Adapun hasil dari penilaian kepatuhan Pelayanan Publik untuk Pemerintah Kota Tanjungbalai berada Zona Merah dalam penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2018. Hal ini untuk mendorong kepatuhan Pemko Tanjungbalai dalam menerapkan standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungbalai.
Ada 9 variabel penilaian dari OMBUDSMAN RI terdiri dari: Standar Pelayanan, Sistem Informasi Pelayana, Publik, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Khusus, Pengelolaan Pengaduan, Penilaia Kerja, Visi Misi dan Motto Pelayanan terakhir atribut.
Untuk itu diharapkan pada Tahun 2019 Pemerintah Kota Tanjungbalai dapat masuk dalam zona Kuning bahkan zona Hijau dalam rangka memberikan standar pelayanan publik masyarakat di Kota Tanjungbalai. Untuk mencapai zona hijau diharapkan kepada Pemko Tanjungbalai untuk menyediakan beberapa Variabel yang termasuk dalam penilaian tersebut, demikian dikatakan Abyadi Siregar. (Gani/Rls Hms)
