Penghuni Tertidur Pulas, Pencuri Sikat Uang Dan Perhiasan


Menaratoday.com - Sergai:

Jeprinal Nainggolan (22) Warga Desa Kayu Besar,  satu bulan menghilangkan jejak setelah berhasil melakukan pencurian di rumah Warga Dusun Pasar I, Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai. 

Informasi yang berhasil di himpun kejadian pada hari Kamis pagi (17/1/2019) sekira pukul 05.00 Wib. Saat itu korban Alur Boru Tamba  terbangun karena melihat  orang masuk kerumahnya dan lari lewat pintu belakang kemudian korban membanguni suaminya Albenar Simanjuntak (44) yang langsung memeriksa sekeliling rumahnya dan barang barangnya yang ada dirumah, setelah diperiksa ternyata diketahui Iped Mito warna putih yang berada diruang tamu yang sedang dicas sudah tidak ada lagi, dan uang yang di simpan diplastik asoi (kresek) warna hitam diruang tamu sebesar 13 Juta serta kalung Emas London seberat 7 gram raib di gondol maling.

Akibat insiden tersebut korban l langsung membuat laporan  ke Polsek Bandar Khalifah, Minggu (20/1/2019).

Kapolsek Bandar Khalifah AKP.Sopian.SPd, melalui Kanit Reskrim Polsek Bandar Khalifah Ipda.N.Simanjuntak saat di konfirmasi Menaratoday.com, Selasa (19/2/2019) di ruang kerjanya, membenarkan kejadian tersebut

"Benar, Jeprinal Nainggolan telah melakukan pencurian di rumah Albenar Simanjuntak, pada Minggu pagi (17/2/2019) sekira pukul 01.00 WIB di salah satu warung kopi di Simpang Sidikalang Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, pelaku berhasil diamankan warga dan langsung diserahkan ke Polsek Bandar Khalifah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ujar Simanjuntak.

Perwira pertama dengan pangkat satu garis di pundak ini menambahkan Korban dan sejumlah saksi  juga sudah diperiksa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / II/ 2019/ TT. Khalifah,Tanggal 17 Pebruari 2019 yaitu pencurian dengan pemberatan.

"Dalam aksi pencurian ini, si pelaku berhasil membawa 1 unit Iped Mito warna putih yang sedang di cas di ruang tamu, uang dibungkus plastik asoi warna hitam sebanyak 13 juta dan Kalung Mas London seberat 7 gram."ucap Kanit Reskrim 

Lanjut Kanit Res, pelaku saat ini sudah diperiksa dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. (Irlan.S)
Lebih baru Lebih lama