Waduh..!! Pihak Perkebunan Di Duga Catut Nama Mantan Pekerja Sebagai Wajib Pajak


MenaraToday.com - Aceh Tamiang :


Mantan karyawan perusahaan perkebunan PT Semadam, Sutoyo (71) mengaku kaget,  pasalnya dia telah ditetapkan sebagai wajib pajak usaha perkebunan dengan omzet Rp. 4.8 Milyar/pertahun oleh Kanwil DJP Aceh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Langsa.

“Aneh,  saya tidak pernah merasa memiliki areal perkebunan seluas HGU. Namun KPPP Langsa secara tertulis menyatakan, saya sebagai penunggak PBB perkebunan”, ujar  Sutoyo di dampingi Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly yang ditunjuk sebagai kuasa hukum kepada Awak Media, di Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (7/2/2019).

Menurut, Sayed,  Sutoyo  hanya karyawan kecil (biasa) waktu itu dan dia tidak pernah merasa memiliki areal perkebunan atau HGU. Namun anehnya, KPPP Langsa yang secara tertulis melalui surat menyatakan, Sutoyo sebagai penunggak PBB perkebunan tersebut.

Merasa namanya telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menurut Direktur Eksekutif LSM Gajah Puteh,  Sutoyo telah mengklarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak di Kota Langsa, bahwasanya dia bukan wajib pajak seperti yang dimaksud, namun jawaban yang diberikan salah seorang petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Langsa tidak memuaskan,  Sutoyo malah di sodorkan formulir penghapusan pajak. 

"Dikarenakan dirinya tidak pernah merasa memiliki usaha perkebunan dengan omzet Rp. 4,8 Milyar/per tahun,  Sutoyo menolak formulir penghapusan pajak yang diberikan petugas KPP Langsa kepada dirinya" ungkap Direktur Eksekutif LSM Gajah Puteh yang ditunjuk Sutoyo sebagai pihak yang diberi kuasa.

Ditegaskan Sayed, Sutoyo mantan karyawan PT Semadam disinyalir telah menjadi korban pencatutan nama oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa sebagai penunggak pajak terhadap sejumlah areal kebun kelapa sawit yang sama sekali bukan miliknya.

Surat himbauan tagihan pajak itu, kata Sayed Zahirsyah diterima Sutoyo pada tahun 2017. Dia telah ditegur beberapa kali oleh Kantor Pajak karena tidak pernah menyampaikan SPT tahun 2015-2016 dan diminta untuk segera melakukan pembayaran tunggakan pajak atas objek pajak yang notabene adalah milik perusahaan PT Semadam.

“Objek pajak yang ditetapkan tersebut yaitu kawasan HGU kebun PT Semadam. Diduga 9ada konspirasi dan upaya untuk menggelapkan pajak oleh perusahaan tersebut,” ungkap Sayed

Selain Sutoyo, menurut Sayef,  ada empat orang karyawan rekan Sutoyo  bernasib sama, namanya dicatut  sebagai penanggung beban pajak‘siluman’ perkebunan tersebut.

“Tapi baru Pak Sutoyo yang telah memberi kuasa kepada LSM Gadjah Puteh untuk di advokasi dan membongkar kasus pajak yang menimpanya agar terungkap siapa yang bermain dibalik ini,” tegas Sayed LSM Gadjah Puteh.

Sementara itu, Sutoyo, warga Desa Karang Jadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang ini kepada MenaraToday.com menjelaskan, di usianya yang sudah senja, Sutoyo justru dimutasi oleh pihak perusahaan ke unit kebun yang lebih jauh. 

Hal itu telah membuat pak tua tersebut memilih berhenti bekerja. Bahkan di akhir masa tugasnya, nama Sutoyo diduga dicatut sebagai penunggak pajak perkebunan yang tidak wajar.

Penagihan pajak perkebunan tersebut sesuai kartu NPWP pribadi Sutoyo yang sebelumnya dibuatkan oleh pihak perusahaan.

“ Saya di PT Semadam hanya Mandor 1, mana mungkin punya lahan kebun dengan penghasilan sebesar Rp 4,8 miliar itu. Saya cuma punya ladang/kebun pribadi luasnya tidak sampai 1 hektare,” terangnya.

Adapun Surat DJP KPPP Langsa Nomor: S-34SO/WP1.25/KP.0509/2017 yang dikirimkan kepada Sutoyo pada poin 3 menyebutkan, peredaran Bruto tertentu adalah jumlah peredaran usaha/omset sampai dengan 4,8 miliar per tahun dengan tarif 1% final, perhitungan sederhananya Pajak PPh final PP 46 yang harus dibayar setiap bulan adalah 1% x omzet bulanan.

“Dari penelitian kewajiban perpajakan, saudara Sutoyo sampai saat ini diindikasikan belum pernah melakukan pembayaran pajak untuk semua jenis kewajiban sesuai keadaan usaha Sutoyo,” demikian kutipan surat DJP KPPP Langsa pada Agustus 2017 tersebut yang diterima LSM Gajah Puteh. (tarm / Red)
Lebih baru Lebih lama