Gila,.! Tanah HGU Milik Kebun Pabatu 'Disulap' Jadi Milik Pribadi Ada Suratnya



MenaraToday.com - Sergai :

Tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang terletak di Afdeling VII Kebun Pabatu, PTP Nusantara IV, milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seluas kurang lebih 70 Hektar yang sengaja dihutankan sebagai kawasan konservasi, tetapi sekitar hampir 50 Hektarnya "Dikuasai" oleh Amanulah alias Aman, anehnya lagi, lahan milik negara tersebut diduga telah "Disulap" oleh "mafia tanah" menjadi milik pribadi Aman, dengan dilengkapi surat SKT (Surat Keterangan Tanah), hal tersebut diungkap beberapa Warga dan juga Aman saat dikonfirmasi menaratoday.com terkait luas lahan tersebut.

"Gak ingatlah (luasnya), nengok suratnya dulu satu persatu baru ingat" Ucap Aman. 

Ketika menaratoday.com konfirmasi adanya dugaan bahwa tanah HGU milik negara yang "diolah" menjadi milik pribadi dan ada suratnya, pihak manajemen perkebunan pabatu melalui Idris, selaku SDM baru - baru ini, agak sedikit heran mendengar kabar tersebut, 

"Itu areal yang dijadikan konservasi, itukan tanah HGU, gak mungkin dia punya surat" Ucap SDM. 

Soal adanya surat tanah yang bisa terbit tersebut dibenarkan oleh beberapa orang warga yang pernah mengelola lahan HGU tersebut, tetapi lahan mereka sudah dijual kepada Aman, 
"Ada suratnya dari Camat" Ucap "D"

"Suratnya SKT, Pernah juga kupakai untuk minjam uang di Bank" Ucap "A" dengan polos.

Terpisah, Selasa (12/03/2019) saat menaratoday.com konfirmasi melalui telepon kepada Aman, guna menanyakan berapa biaya untuk pengurusan surat tanah tersebut, Aman tidak menjawab dengan alasan sedang sibuk "Nanti aja aku masih sibuk" (Irlan.S)
Lebih baru Lebih lama