Hak Interpelasi Retribusi Kandas, Masyarakat Kecewa Kinerja DPRD Padangsidimpuan


MenaraToday.com - Padangsidimpuan :

Masyarakat Padangsidimpuan  sempat menaruh harapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kota Padangsidimpuan, terkait Perwal tarif retribusi.

Sebagian besar masyarakat menilai, kenaikan tarif retribusi pelayanan parkir dan persampahan/kebersihan yang diterapkan oleh Pemko Padangsidimpuan melalui Peraturan Walikota (Perwal) kurang relevan ditengah lesunya laju pergerakan ekonomi.

Harapan dikaji ulangnya penerapan perwal ini sempat mencuat ke publik. Muncul wacana penggunaan hak interpelasi (meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara).

Apalagi sesuai penuturan salah satu anggota DPRD Padangsidimpuan dari Partai Nasdem menyebut, penerapan perwal tarif retribusi tidak melalui pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif, dengan kata lain penerbitan regulasi secara sepihak.

Namun ironisnya, dari 30 orang anggota dewan yang duduk saat ini di DPRD Padangsidimpuan, hanya segelintir orang atau fraksi saja yang menyatakan dukungannya untuk digulirkannya hak interpelasi tersebut, bahkan hanya dapat dihitung dengan jari.

"Interpelasi terkait perwal perubahan tarif retribusi pelayanan itu pernah mengemuka, tapi wakil rakyat di DPRD sepertinya tidak respect akan persoalan itu," ujar Ricky, salah satu warga Padangsidimpuan ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan, Sabtu (9/3/2019).

Ricky menduga ada kesan ketidakpedulian atau mungkin ketidakfahaman dari sebagian anggota dewan. Mayoritas terlihat lebih menyibukkan diri dengan posisi masing-masing untuk dapat terpilih dan duduk kembali pada pemilihan legislatif (pileg) periodesasi 2019-2024.

"Padahal bukankah permasalahan itu menyangkut hak khalayak umum dan lahirnya penerapan regulasi yang ditenggarai carut marut, lalu kenapa mereka terkesan tutup mata dan tidak peduli. Sungguh ironisnya orang yang dipilih oleh rakyat namun tidak peka akan aspirasi rakyat," kesalnya.

Keluhan senada juga dikemukakan Mak Dedek, salah satu pemilik warkop di Padangsidimpuan. Ia mengaku cukup kecewa wacana interpelasi harus kandas sebelum dimulai, karena kesibukan wakil rakyat yang ia duga lebih mendahulukan kepentingan sendiri ketimbang kepentingan umum.

Informasi dihimpun, selain Partai Nasdem selaku pencetus penggunaan hak interpelasi tersebut, baru Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan kesungguhannya siap mendukung digulirkannya hak anggota dewan tersebut.

Seperti diketahui, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Timbul Parsaulian Simanungkalit menyesalkan langkah Pemerintah Kota (pemko) setempat, yang secara sepihak menetapkan tarif retribusi di Kota Padangsidimpuan.

Dimana perubahan tarif tersebut menyangkut retribusi pelayanan parkir, dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Selain tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, penetapan tarif ini ditengarai tanpa adanya jalur koordinasi dengan pihak DPRD Padangsidimpuan.

“Secara pribadi dan kepartaian, saya sangat gusar atas perubahan tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemkot. Tanpa ada sosialisasi, tarif itu dikenakan dan dibebankan kepada masyarakat,” ucap Timbul P Simanungkalit ketika itu, Senin (11/2/2019) lalu

Ia menyebut, dirinya dan rekan di DPRD selaku dari instrumen pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah, baru mengetahui perihal tersebut, ketika dimintai tanggapan oleh awak media. Ia mengaku sangat kecewa atas kebijakan sepihak dari pemkot, yang kesannya kurang proporsional.

“Secara peraturan perundang-undangan, penetapan ini jelas sudah menyalahi ketentuan, kami merasa keberatan karena tak ada pelibatan dalam penetapan perubahan tersebut, terlebih itu menyangkut hak kehidupan masyarakat banyak di Padangsidimpuan,” kata Timbul.

Timbul juga menguraikan pertanyaan mendasar, dimana kalaupun memang penetapan tarif retribusi baru tersebut merujuk pada peraturan walikota (perwal) terbaru, lalu penerbitan perwal dimaksud mengacu ke peraturan daerah (perda) nomor dan tahun berapa.

“Jika memang rujukan perwal-nya itu masih mengacu kepada Perda Nomor 32 Tahun 2010, kenapa pihak DPRD tidak ada pemberitahuan, kenapa tidak ada pembahasan. Ada apa ini,” tutupnya (ucok siregar) 


Lebih baru Lebih lama