Petik Septor Milik M. Idris, Dua Pemuds di Kerangkeng Polisi



MenaraToday.com - Medan :

Dua remaja masing-masing Rizal Syahputra (23) warga Jalan Dusun III Desa Hamparan Perak dan Muhammad Arun (21) warga Jalan Paya Karang Kecamatan Hamparan Perak harus mendekam dibalik jeruji, pasalnya kedua pria ini lantaran nekat mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna Hitam BK 4956 UT milik Muhammad Idris Asa (57) warga Jalan Sialang Muda, Kecamatan Hamparan perak saat berkunjung kerumah temannya di Dusun Paya Karang Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Azuar di dampingi Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan menyebutkan kedua pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan polisi.
'Jadi pelaku mengambil sepeda motorr korban saat korban berkunjing kerumah temannya untuk berobat dan saat itu korban mamarkirkan sepeda motornya di halaman rumah, saat korban keluar, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hamparan Perak" ujar Azuar.
Perwira menengah dengan pangkat dua garris di pundak ini juga menyebutkan begitu mendapatkan laporran teraebut langsung mwmerintahkan Kanit Polsek Hamparan Perak untuk melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan di ringkusnya kedua pelaku.
"Kepada kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dari KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”ujarnya.
Sementara itu, dihadapan petugas kedua pelaku mengakui segala perbuatannya.

” Iya bang kami yang ngambil motor itu, kami sembunyikan di areal kebun pisang karena kami merasa dirasa aman, setelah tiga hari baru kami ambil motor itu untuk dijual,” ujar Rizal kepada wartawan (Rev/AS)
Lebih baru Lebih lama