MenaraToday.com - Batubara :
Seorang pecatan Polri berpangkat Bripda serta seorang rekannya di ciduk tim BNN Pusat yang dipimpin Kombes Pol Leo Bona Lubis terkait kepemilikan 60 bungkus atau 60 Kg narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (12/4/2019) sekira pukul 12.00 wib.
Informasi yang berhasil di himpun awalnya petugas BNN menghentikan mobil Kijang Inova warna Abu Abu dengan Nomor Polisi BM 1033 BA di Jalinsum perlintasan KA Desa Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Jumat (12/04/2019) sekitar pukul 12.00 Wib. Dan saat di lakukan penggeledahan terdapat 3 buah tas yang didalamnya berisi 60 bungkus atau 60 Kg Sabu
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan kedua tersangka Setiawan alias Al Ghazali (23) warga Jalan Tuaka Gang Rindang Permata Kelurahan Pekan Arba Kecamatanq Tembilahan Riau dan tersangka Santo (36) warga Jalan Jati gang Jati 1 Blok Nomor 7 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekan Baru diboyong oleh team BNN Pusat ke Polsek Indrapura.
Dari pemeriksaan awal tersangka Setiawan mengaku mantan anggota Polri yang sudah dipecat dengan Pangkat Bipda dengan NRP 95070082.
Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB. tersangka dan Team BNN Pusat bergerak menuju Medan untuk proses pengembangan selanjutnya. (Dwi/Ok)