MenaraToday.com.- Aceh Tamiang :
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Aceh Tamiang memecat lima orang Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa di Aceh Tamiang. Pasalnya lima oknum panwas ini berselfie dengan pose ala Capres yang viral di Media Sosial yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
" Kita telah memberhentikan kelimanya, karena pengawas pemilu wajib menjaga etika dan netralitas, mereka yang kita pecat pengawas di lima desa di Kecamatan Kejuruan Muda," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, dalam keterangan persnya, Selasa (16/4/2019).
Imran juga menyebutkan kelimanya di pecat pada Senin, 15 April 2019 setelah melalui proses kajian dan persidangan dugaan ketidak netralan.
"Mereka berpose setelah apel siaga pengawasan masa tenang dan pengawasan politik uang, yang diselenggarakan di halaman Kantor Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang," jelas Imran.
Setelah foto mereka viral di medsos, pihaknya kemudian melakukan penelusuran. Setelah diselidiki, foto tersebut diunggah di WhatsApp milik seorang Panwas.
"Kita langsung panggil dan proses. Tidak ada toleransi bagi jajaran yang melanggar, kenetralan jajaran pengawas pemilu, dalam sikap, tingkah laku dan ucapan serta perbuatan adalah hal utama yang harus dijaga," ungkap Imran.
"Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk menjaga jajaran agar kejadian ini tidak sampai terulang kembali di masa depan, dan mengharapkan kepada masyarakat untuk memantau gerak-gerik Pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pengawas TPS, jika ditemukan ada yang tidak netral, segera laporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Kami akan menindaklanjutinya," ungkapnya. (Mnt-01/Rls/Det)
