MenaraToday. Com - Tanah Karo
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo meringkus 3 orang yang di duga sebagai Tim Sukses dan 2 orang Caleg dari Partai Gerindra.
Hal ini di paparkan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu didampingi anggota Bawaslu saat pemaparan kasus dugaan Money Politic ini di Mapolres Tanah Karo, Selasa (16/4/2019).
"Pengungkapan kasus ini bermula saat tertangkap tangannya dua orang diduga Team Sukses berinisial JM (28) dan LS warga Desa Suka Julu Kecamatan Tiga Binanga. Dari tangan para pelaku diamankan uang tunai sebesar Rp. 11.700.000 beserta tiga kartu nama berinisial TJG Caleg DPR - RI, M Caleg DPR Provinsi dan KS Caleg DPRD Kabupaten/Kota" ujar Benny Hutajulu.
Benny juga menambahkan berdasarkan keterangan kedua pelaku uang tersebut hendak dibagikan kepada 50 orang, dengan nilai Rp. 150.000 per suara untuk Caleg DPRD Kabupaten, Rp. 50.000 untuk suara Caleg DPRD Provinsi dan Rp. 25.000 untuk suara Caleg DPR-RI.
"Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim kembali mengamankan JP di Kantor Partai Gerindra, dan kembali mengamankan barang bukti uang sebesar Rp190.000.000, dengan pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Setelah melakukan pengembangan di Kecamatan Tiga Binanga tempatnya di Partai Gerindra, kami melakukan penangkapan terhadap JP. Dari tangannya, diperoleh uang Rp190.000.000 rupiah. Uang ini diperoleh dari seorang caleg yang berinisial KS. Sementara itu, di lokasi berbeda, petugas kembali mengamankan 1 orang berinisial S, yang diduga merupakan tim sukses dari salah satu paslon. Turut serta ditemukan barang bukti uang tunai Rp2.810.000 dan kartu nama calon legislatif berinisial SB" ujarnya.
Benny juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani, bukan mata uang, atau nominal.
“Ini juga merupakan langkah tegas kami untuk mengamankan pesta demokrasi tanpa money politics,” ujarnya.
Benny menjelaskan dengan adanya OTT ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Bawaslu mengenai proses hukum selanjutnya.
“Nanti dari Bawaslu akan memberikan rekomendasi, apakah hasil yang kami dapat bisa dilanjutkan dilakukan penyidikan. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” ujar Kapolres.
Kepala Bawaslu Kabupaten Karo Eva Juliana Pandia menyampaikan, OTT kali ini sudah cukup bukti dan bisa dilanjutkan ke tahapan penyelidikan. Apabila memang terbukti, kepada para calon apabila terpilih nantinya dapat disanksi dengan didiskualifikasi dari pencalonan. (Mnt-01/Red)
