MenaraToday. Com - Rokan Hilir :
Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 42,1 Kg dengan cara di bakar, Senin (15/4/2019) sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto dihadapan wartawan menyebutkan Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan pada Kamis (4/4/2019) di Jalan Antara KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako dari jaringan Aceh - Riau yang dibawa dua orang tersangka Pria dan wanita berinisial MWE (33) warga Pangkalan Susu dan NSU (36) warga Perbaungan.
"Barang Bukti tersebut positif narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan. Sehingga barang haram tersebut kita musnahkan" ujar Kapolres.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut nampak dihadiri Kapolres Rohil Sigit Adiwuryanto, Wakapolres Kompol Wawan Setiawan, Kasat Narkoba Herman Pelani, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Djamiluddin, Kasi Pidum Kejari Zulham Pardamean Pane dan yang mewakili Ketua MUI (Suwarno)