MenaraToday.com - Batubara :
Jon Ferri Tarihoran (28), warga Jalan Cinta Damai, Dusun V, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, yang berprofesi sebagai karyawan koperasi Cahaya Pudanna, berhasil dibekuk oleh Personil Polsek Limapuluh setelah melancarkan aksi begalnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat Novita Anastasia br. Damanik (29) yang merupakan putri dari almarhum purnawirawan Osner Damanik (Manik Rambo) warga Jalan Kapten Batu Sihombing No. 12 A, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kodya Medan, melintasi Jalinsum Medan-Kisaran, namun saat berada diarea Limapuluh, tepatnya di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, dirinya dihadang oleh pelaku begal. Dalam waktu sekejap barang-barang milik Novita pun langsung raib dibawa oleh begal tersebut. Setelah kejadian itu Novita langsung membuat laporan polisi.
Hingga akhirnya pada hari Kamis 11 April 2019 berawal dari hasil penyelidikan terhadap LP/70/IV/2019/SU/RES B.Bara/Sek Lima Puluh Team Opsnal Polsek Lima Puluh, bahwasannya HP dari pada korban begal tersebut sudah di gunakan oleh pelaku. Kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan lanjut dan mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwasannya pelaku sedang berada di jalan Lintas Perdagangan - Siantar tepatnya depan warung "Bakso Remaja kemudian Unit Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) Unit HP VIVO Y 91 warna biru tua dari tangan pelaku, dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwasannya HP tersebut ia dapatkan dari hasil kejahatan begal yang dia lakukan.
Kemudian Unit Reskrim melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang lain dimana pelaku menitipkan barang bukti tersebut kepada istrinya, setelah itu dilakukanlah penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Sansung J5 PRO warna Gold dari tangan istri pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Lima Puluh guna dilakukan penyelidikan .
Dari kejadian tersebut polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Hand phone Merk Samsung J5 PRO warna Gold, 1 (Satu) Unit Hand phone Merk VIVO Y 91 warna biru tua, dan 1 (satu) buah ATM BCA Gold.
Terpisah saat di konfirmasi wartawan Sabtu (13/4/2019), Kapolsek Limapuluh, AKP Jhony Andries membenarkan kejadian tersebut. (Dwi)

