Pelaku Penipuan Berdalih Rekrutmen CPNS Merupakan Residivis


MenaraToday.com - Blitar :

Pendalaman terkait kasus penipuan dengan modus Recruitment CPNS,yang di lakukan pria EH (48) warga Ponorogo di Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengungkapkan mendapatkan fakta baru dari hasil introgasi 

"Pelaku ini sudah 3 kali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama, Pada tahun 2007 lalu pelaku pernah ditangkap polisi Polres Ponorogo karena kasus penipuan dengan modus rekrutmen CPNS. Kemudian, pelaku kembali menjalani masa hukuman penjara karena kasus penipuan dengan modus penipuan yang sama pada tahun 2011 dan  2014. Tahun 2017 lalu, pelaku baru saja bebas dari penjara setelah 3 tahun menerima masa hukuman penjara karena menipu warga Malang yang dijanjikan untuk menjadi PNS. Dari hasil penyelidikan, uang yang di dapat  dari hasil menipuan pelaku terhadap wanita inisial
ST (53) warga Mronjo Selopuro dipergunakan untuk membeli sepeda motor yang saat ini menjadi barang bukti dan sudah diamankan polisi Polres Blitar" ujar Kapolres. 

Di beritakan menaratoday.com Blitar.  sebelumnya, polisi berhasil menangkap EH warga Ponorogo karena tertangkap tangan melakukan penipuan dengan modus Recruitmnet  CPNS terhadap ST warga Selopuro Blitar.

Akibatnya, korban mengalami kerugian
ratusan juta rupiah, selain melakukan
penipuan modus rekrutmen CPNS pelaku
juga menipu korban dalam urusan jual beli
properti (Lucky)
Lebih baru Lebih lama