MenaraToday.com - Rohil :
Rudi Sastra alias Rudi Geng (33) warga jalan SMA Gang Cendana 1 Kep. Sintong Kecamatan Tanah Putih, Rohil tidak berkutik saat tim opsnal Polres Rohil meringkusnya dari sebuah rumah di Jalan SMA Gang Cendana Kep. Sintong Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Riau, Minggu (19/5/2019) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani kepada awak media, Senin (20/5/2019) menyebutkan tersangka diringkus atas dasar laporan warga yang menyebutkan di rumah tersangka sering ada transaksi narkotika jenis sabu. Untuk memastikan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
"Sekira pukul 21.00 Wib kita melakukan penyelidikan di sekitar rumah yang di informasikan warga tersebut dan kita melihat seorang laki-laki sedang duduk di kursi belakang rumah. Kemudian kita melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka dan kita berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah paket sedang yang berisi 5 peket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah plastik bening besar yang di dalam nya terdapat 14 lembar plastik bening kecil, Uang tunai Rp 1.400.000, 1 buah handphone jenis Samsung lipat warna hitam, 1 buah handphon android jenis oppo warna merah, 1 buah sendok shabu terbuat dari pipet plastic, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna coklat langsung kita boyong ke Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya (Suwarno)

