MenaraToday.com - Rohil :
Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika serta meringkus Freddy Edward Simarmata alias Freddy (31) warga Jalan Lintas Riau - Sumut KM 22, Balam, Kep. Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Senin (20/5/2019) sekira pukul 05.00 Wib.
"Tersangka kita ringkus di sebuah cafe yang berada di Jalan Lintas Riau - Sumut, Balam, Kep. Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusuko, Rokan Hilir. Dimana tersangka merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu" ujar Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Senin (20/5/2019) siang.
Herman Pelani menyebutkan saat diringkus pihaknya menemukan barang bukti 7 paket besar berbagai ukuran yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 75 Gram, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam, 5 helai tissur dan 1 buah mancis berbentuk pistol.
"Keberhasilan ini berkat pengembangan perkara yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Rohil yang sebelumnya telah meringkus tersangka Sam Rahadi alias Adi yang ketika di introgasi mengaku disuruh tersangka Freddy. Kemudian kita langsung meringkus Freddy di dalam kamar cafe dan saat kita geledah kita menemukan barang bukti. Kemudian kita memboyong tersangka dan barang bukti ke Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujar Herman Pelani mengakhiri (Suwarno)

