Dishub Kota Blitar Gelar Monitoring Ojek Online yang Membludak


MenaraToday.com - Blitar :

Terkait adanya ojek online yang makin membludak, sampai angka 500 kendaraan motor dan 100 unit roda empat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar genjar adakan sosialisasi.


Terkait adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah terbit. 

Aturan ini terus disosialisasikan, khususnya menyasar ojek online. Kepala Dinas Perhuhungan (Dishub) Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, dalam paraturan yang diterbitkan Menteri Perhubungan tersebut, tidak memberikan
kewenangam secara explisit kepada Dishub
Kabupaten/Kota. Meski demikian, pihaknya
memastikan tetap ikut mengawal pelaksanaan aturan tersebut. Sehingga dalam ini, pihaknya hanya melakukan
monitoring dan mencari solusi apabila terjadi permasalahan. 

Diakuinya, penerbitan aturan itu sebenarnya masih dipermasalahkan berbagal pihak Kareña di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan belum tercantum roda dua yang digunakan untuk angkutan umum. Namun menurutnya, pemerintah sudah mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menerbitkan aturan itu, mengingat semakin maraknya ojek online. (Lucky)
Lebih baru Lebih lama