LI-TPK-RI Minta Kejatisu Periksa Kadis Pendidikan Asahan.


MenaraToday.com - Asahan :

Tim Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negera Republik Indonesia (LI-TPK-RI) agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan terkait bantuan mobiler TA 2018 untuk sekolah tingkat SMP dan pengadaan alat perpustakaan untuk 41 Sekolah Dasar Negeri serta pengadaan mobiler tingkat SD di Kabupaten Asahan.

"Dari hasil investigasi di beberapa sekolah yang kita lakukan,  kita melihat bantuan mobiler dan pengadaan alat perpustakaan di SD se Asahan kondisinya sangat memprihatinkan dan terlihat adanya kejanggalan yakni barang yang dibelanjakan tidak sesuai dengan anggaran yang telah di tentukan okeh RAB, bahkan kita menemukan di beberapa SMP Negeri yang mendapatkan bantuan sepeeti Komputer yang barangnya sudah rusak dan kita menduga Kadis,  PPK dan rekanan bermain untuk mengambil keuntungan yang besar hingga mengurangi spesifikasinya,  sedangkan ada beberapa sekolah SD Negeri yang mobilernya sudah parah namun tidak mendapatkan bantuan" ujar Bagariang, pengurus LI - TPK - RI kepada awak media. 

Bagariang juga menambahkan pengadaan mobiler untuk tingkat SMP ini menggunakan dana APBD TA 2018 sebesar Rp.  205.200.000,- yang dikerjakan oleh rekanan dari CV.  Media Compact dan pengadaan koleksi perpustakaan tingkat SD untuk 41 sekolah menggunakan dana APBD TA. 2018 sebesar Rp.  1.948.765.875,- yang dikerjakan oleh CV.  Yogi Lestari.


"Dengan dana yang sangat fantasis ini mereka memperkaya diri dengan mengorbankan anak bangsa yang seharusnya mendapatkan fasilitas terbaik di sekolahnya tapi mereka hanya memekirkan kepentingan sendiri. Maka dari itu kami dari LI - TPK AN RI dan beberapa awak media meminta kepada Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa Kadis Pendidikan Asahan dan staffnya yang telah merusak konsentrasi anak bangsa dengan mengurangi fasilitas yang cukup agar tidak ada lagi instansi yang berani melakukan praktek KKN di Kabupaten Asahan (Adjie) 
Lebih baru Lebih lama