Mau Nyedot Si Putih Di Pondok, Pria Ini Bakal Lebaran Di Sel


MenaraToday.com - Tapsel :

MF (34) Warga jalan P. Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel akibat kepemilikan Narkotika golongan I jenis Shabu, Selasa (7/5/2019) sekira pukul 21.00 Wib di Dusun Janji Matogu, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.


"Kita mengamankan tersangka MF (34) dari pondok masyarakat setempat, bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 
1  bungkus kotak rokok in mild yang didalamnya berisikan 1  bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu seberat 0,74  Gram,"ujar Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Tapsel IPTU Alfian Sitepu saat di hubungi awak media melalui pesan Watsappnya,Jum'at (10/5/2019)

Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihaknya tentang adanya seorang laki-laki yang diduga akan melakukan penyalah gunaan narkotika

"Setelah mendapatkan info tersebut, kemudian personil langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut  dan sesampainya di tempat yang dimaksud, personil melihat tersangka MF (34) sedang berada disebuah pondok milik masyarakat dengan gerak-gerik mencurigakan,melihat hal itu personil langsung mengamankan tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tersebut,"terang Kasat

Masih menurut Kasat, "Setelah tersangka berhasil diamankan dan sesuai keterangan tersangka dihadapan personil, ianya mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, Selanjutnya  tersangka bersama  barang bukti  dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup kasat (ucok siregar) 
Lebih baru Lebih lama