MenaraToday.com - Blitar :
Lebaran yang tinggal menunggu hari dan berkumpul dengan sanak soudara ini tak akan dinikmat oleh pria berinisial BY, lelaki (28) warga Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, pasalnya, BY ditangkap oleh Polres blitar terkait pengedaran barang haram.
"Awalnya polisi melakukan penyelidikan atas informasi tentang pelaku yang diketahui sebagai pengedar sabu. Kemudian dari hasil penyelidikan diketahui, jika pelaku akan melakukan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Blitar pada Kamis malam (9/5/2019). Saat pelaku akan melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penangkapan. Dan didapati 4 paket sabu dengan berat sejumlah 0,67 gram, beserta alat hisapnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Blitar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Briptu Haryo Catur Staff Humas Polres Blitar.
Briptu Haryo Catur menambahkan, saat ini polisi masih menyelidiki asal sabu yang dimiliki pelaku dan kasus ini masih dalam pengembangan polisi, serta menyakini ada jaringan lain. ( Lucky)