MenaraToday.com - Blitar :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Mohammad Trijanto, pengunggah surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blitar, Kamis (2/5/2019)
Putusan ini jauh dari tuntutan JPU yaitu dua tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi Aribowo di ruang sidang dipenuhi para pendukung Trijanto. Meski begitu, sidang berlangsung kondusif.
Kuasa hukum terdakwa, Hendi Priyono mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan majelis hakim dinilai adil bagi kliennya.
"Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak melakukan upaya banding, maka awal Juni Trijanto sudah bebas. Karena JPU tadi menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari dan kita menerima dan mengakui berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," tandas Penasehat Hukum Trijanto, Hendi Priyono.
Selain mengapresiasi putusan majelis hakim, Hendi juga memberi acungan jempol terkait dasar pengambilan vonis oleh Hakim Ketua Mulyadi Aribowo. Sebab, hakim juga membacakan petikan ayat suci Al-Quran, Injil dan Hadits untuk mengambil keputusan tersebut (Lucky)
