MenaraToday.com - Batubara :
Satreskrim Polres Batubara menggerebek lokasi prostitusi berkedok pijat refleksi di Jalinsum Medan - Kisaran Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Jumat (3/5/2019) sekira pukul 23.30 Wib di rumah pijat "MJ"
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata didampingi Kanit Resum Iptu R Sipayung dan Kanit Tipikor Iptu S Tambunan menyebutkan penggerebekan tersebut berdasarkan Rencana operasi kepolisian kewilayahan Nmr : R/Renops/ 02/ IV/ OPS. 1.3.1/2019, tgl 30 April 2019
2. Surat Perintah Tugas Nmr : SPT/ 253/ V/ 2019/ Reskrim, tgl 03 Mei 2019.
"Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari beberapa sumber bahwa di rumah pijat "MJ" yang bermoduskan rumah pijat refleksi ternyata menyediakan perempuan-perempuan yang siap menjajakan seks komersial. Kemudian kita melakukan razia di lokasi tersebut dan menemukan dua pasangan di dalam kamar yang berbeda dan kita langsung mengamankan kedua pasangan tersebut masing-masing berinisial SR Br D dan NR (wanita-red), SH dan YA (pria)" ujar Pandu
Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat tiga garis ini menyebutkan dalam menjalankan aktivitasnya para wanita ini awalnya menawarkan jasa pijat kemudian menawarkan diri untuk melakukan hubungan intim dengan tarif sekali berhubungan sebesar Rp. 500 ribu diluar ongkos pijat yang akan di setor ke pemilik pijat tersebut sebesar Rp. 100 ribu.
"Jadi tempat lokalisasi berkedok pijat refleksi ini sudah beroperasi selama 3 tahun dan para pelanggan yang datang sudah mengetahui adanya pelayanan seksual di lokasi tersebut. Setelah mengamankan pria dan pelayan jasa pijat plus ini, kita memanggil pemilik lokasi berinisial Mis (45) kemudian kita melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan terhadap para wanita pekerja seks komersial (PSK) tersebut sementara untuk pelanggan yang kita amankan kita memanggil pihak keluarga atau pihak pemerintah para pelanggan" jelasnya (Dwi)
