Aneh, Merasa Pemilik Lahan, Oknum Penyerobot Malah Mensomasi Warga Bonjol Dharmasraya


MenaraToday.com - Dharmasraya :

Masyarakat Jorong Bonjol Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya merasa geram dan melakukan somasi terhadap oknum yang memasang plang yang mengaku pemilik lahan milik masyarakat yang mereka olah.


Rupanya sebelum plang merek di pasang sudah berbagai macam cara di lakukan oleh oknum yang serakah ingin menguasai lahan tersebut, mulai dari ancaman pada masyarakat yang bekerja di kebun mereka sampai berbentuk surat yang menyatakan masyarakat melakukan penyerobotan lahan.

Karena sudah tak tahan lagi, warga pun mengadukan hal ini kepada tim pencari fakta dari Media Online MenaraToday.com. setelah di lakukan investigasi team menemukan banyaknya dokumen dokumen yang sangat tidak lazim di arahkan ke masyarakat , yang seolah olah masyarakat telah merampas hak dari sang pengklaim lahan ulayat suku Melayu Bonjol dengan luas fantastis itu.

"Kami menemukan adanya somasi yang ditujukan kepada masyarakat yang memiliki kebun di daerah ini, dalam surat tersebut si penyerobot lahan menuduh masyarakatlah yang menyerobot lahan tersebut dan warga yang bekerja di kebun diancam akan dilaporkan ke polisi apabila masih mengolah kebun" ujar team pencari fakta.

Selain itu juga warga menunjukkan bukti surat somasi dari penyerobot lahan. Tim pencari fakta kaget melihat dan membaca surat tersebut. betapa tidak layak nya masyarakat yang telah tiga sampai empat tahun berkebun di sana tanpa ada yang menggugat dan mengatakan itu lahan mereka .sekarang setelah kebun mulai persiapan berhasil ada pihak yg mengklaim pemilik sah lahan tersebut.

" Jadi selama dari hutan sampai jadi kebun di mana sang pemberi somasi ..? Kalau itu lahan mereka..kenapa dulu tidak di larang kami membuka lahan tersebut..? Bahkan di surat somasi tertulis telah di adakan link clearing serta penanaman.padahal kami membuka lahan ini masih berbentuk hutan " tegas masyarakat.

Tim sudah mengantongi serta memegang surat somasi ke masyarakat sebagai bukti untuk bahan mencari kebenaran dalam hal ini. Selain surat somasi masih ada dokumen lain yang telah kita pegang untuk memperjelas atau memperlurus permasalahan  nanti dan semua dokumen tersebut ada hubungan dengan lahan yang menjadi objek saling klaim tersebut. Dan tim akan membawa dokumen ini kepada ahli hukum pertanahan serta hukum adat tentang tanah ulayat serta uu yang berlaku di indonesia menguji keabsahan nya. sebagai mana di maksud dalam Pasal 385 ayat (1) KUHAP serta perbuatan melawan hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata (Team)
Lebih baru Lebih lama