MenaraToday.com - Dharmasraya :
Pesatnya kemajuan serta perkembangan perkebunan di Kabupaten Dharmasraya menjadikan daerah ini salah satu daerah yang banyak membuka lahan perkebunan baik oleh masyarakat maupun perusahaan.
Adapun keadaan tersebut membuat banyak yang membuka perkebunan di daerah ini dengan aturan yang dikangkangi seperti aturan adat maupun aturan pemerintah. Seperti yang terjadi di daerah Kecamatan Koto besar tepatnya di daerah kenagarian Bonjol.
Fakta yang di temukan tim MenaraToday.com di lapangan, banyak terjadi penguasaan lahan oleh oknum oknum berkantong tebal. Salah satunya dengan adanya pengaduan masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat yang mengaku mempunyai kebun di daerah ini membawa kami ke lokasi kebun nya. Dan sesampai di sana kami menemukan plang merek bertuliskan kata kata yang membuat kita tidak habis pikir. Luasnya 1100 Ha. Fantastis....!!!
" Coba bapak pikir dengan tulisan itu , dalam posisi kebun kami yang telah empat tahun kami kuasai berdasarkan hibah dari penguasa ulayat /mamak kepala waris dari suku kami, Sekarang ada orang yang mengaku ini lahan nya ...kami akan menempuh jalur hukum kalau tetap akan mereka amvil lahan kami ini "katanya.
" Setelah kebun ini kami olah dan tanam , kok sekarang datang orang yang mengklaim ini lahan nya dan tak tanggung tanggung lagi luas nya," katanya lagi. Salah satu tokoh ulayat dari ancang nan limo di dharmasrya ini H.Abdulrahman yang kerap di panggil mak ndek ( gajah malendan) kami mendapatkan keterangan bahwasanya semua lahan yg telah di kuasai masyarakat tersebut telah di nyatakan haknya untuk bercocok tanam serta berkebun di tanah tersebut sudah sah dengan memegang surat pelepasan hak dari mamak kepala waris. Dan kalau adapun pihak luar yang menyatakan bisa menguasai lahan ribuan hektar secara pribadi saya merasa sangat kaget itu...tapi juga apakah lahan tersebut juga memegang surat resmi atau alashak saya juga tidak mengerti. Tapi coba kita tunggu saja dan mungkin bapak bisa lebih dalami masalah ini." Kata beliau.
Senada dengan itu salah satu tokoh mamak kepala waris suku melayu bonjol Datuak Mandaro Kuning juga membenar kan keterangan dari tokoh ancang nan limo tersebut.hanya alashak lah yang bisa jadi pegangan sebagai tanda berhaknya cucu kemenakan saya dalam mengelola lahan tersebut menjadi perkebunan pribadi" terangnya.
Jadi kedua tokoh ini ketika tim kami pertanyakan tentang hal ada nya merek dan plang plang larangan masuk ke kebun masyarakat tersebut keduanya hanya menjawab sama sama kita tunggu saja pak siapa sebenarnya yg berhak." Terang mereka.(tim).
Nb.tim menaratoday.com akan melanjutkan investigasi ini ke tingkat pemerintahan.

