Kantor Imigrasi Blitar, Tangkap WNA Asal Lebanon

Foto : Illustrasi

MenaraToday.com - Blitar :

Kantor Imigrasi kelas ll Non Blitar mengamankan seorang WNA  berinisial FNA (42) asal Lebanon karena melebihi ijin tinggal atau overstay di Indonesia.

Kantor Imigrasi menerima laporan dari tim pendeteksi orang asing jika ada seorang WNA asal Lebanon yang melebihi ijin tinggal di Selopuro KabupatenBlitar. 
Setelah dilakukan penangkapan dan
pemeriksaan WNA diketahui datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya 8 Maret 2019 lalu menggunakan bebas visa kunjungan wisata yang hanya berlaku selama 30 hari, Sehingga sampai saat ini dirinya sudah overstay 69 hari. 

WNA ini mengaku ke Indonesia menemani istrinya yang mengalami keguguran dan beralasan telah jatuh dari sepeda motor sehingga tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang ijin tinggal. 

"Kami pastikansejak Jum'at 14 Juni 2019, WNA ini sudah ditempatkan di ruang detensi imigrasi Blitar dan dilakukan pemeriksaaan secara intensif berdasarkan Undang-Uundang 2011 tentang keimigrasian. Dan WNA ini terancam dikenakan tindakan keimigrasian
berupa deportasi dan pencekalan," jelas
Muhammad Akram Kepala Kantor Imigrasi
kelas ll non TPI Blitar

Akram menuturkan bahwa sampai saat ini pihak imigrasi masih terus melakukan kordinasi dengan pihak kedutaan negara lebanon dan keluarga untuk pemulangan WNA tersebut kenegara asal secepatnya. (Joko/Lucky)
Lebih baru Lebih lama