Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan Musnahkan Media Pembawa OPTK dan HPHK.


MenaraToday.com - Asahan :

Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan musnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK).


Dalam acara tersebut di wakili Kepala Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan kota Tanjungbalai, mewakili Kapolres Tanjungbalai, mewakili  komandan pangkalan TNI AL Tanjungbalai, Mewakili Dandim 0208 Asahan, mewakili Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai mewakili Pimpinan Pelindo I persero cabang Teluk Nibung, mewakili  Kepala Kantor  KSOP Teluk Nibung bertempat dikantor Stasiun Karantina Pertanian kelas I Tanjungbalai Asahan jalan Perintis kemerdekaan KM. 09 Simpang Empat kabupaten Asahan,Rabu (19/6/2019).

Media pembawa yang dimusnahkan berasal dari penahanan yang dilakukan petugas Karantina Pertanian di Terminal Ferry Internasional Pelabuhan Teluk Nibung periode 17 November 2018 sampai dengan 18 Juni 2019 dan media pembawa sisa pemeriksaan sampel di laboratorium Stasiun Karantina Pertanian kelas I Tanjungbalai Asahan.

Media pembawa yang dimusnahkan terdiri atas MP OPTK dan MP HPHK yakni daging sapi olahan, daging ayam olahan, bakso sapi, bakso ayam, daging burger, siomay, nugget ayam, tulang sapi, telur ayam, biji pinang, biji kedelai, seledri, jamur, dan buah-buahan Hal ini dikatakan Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjungbalai Asahan drh. Bukhari .

Dikatakannya jika terhadap media pembawa tersebut dilakukan tindakan pemusnaan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal,Tidak dilaporkan kepada petugas karantina pertanian ditempat pemasukan, tidak memenuhi peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 tahun 2012 dan Permentan nomor 43 tahun 2012 tentang tempat pemasukan  bawang merah dan buah-buahan yang ditetapkan Menteri Pertanian adalah pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Belawan, Medan, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Laut Soekarno Hatta, Makasar.

"Pemasukan buah-buahan dimaksud tidak memenuhi ketentuan Permentan Nomor 55 tahun 2017 tentang pangan dan sertifikat keterangan asal " Pungkasnya. (G4N1)
Lebih baru Lebih lama