LI-TPK AN RI Siap Berikan Berkas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa TA. 2019 Kades Teladan Ke Kejatisu


MenaraToday.com - Asahan : 

Terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan Kades Teladan Kecamatan Tinggi Raja, Asahan, Sumut, Lembaga Tindak Pidana Korupsi  Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK AN RI) akan memberikan berkas dugaan penyelewengan Dana Desa TA. 2019 tentang pembangunan jembatan di Dusun V Barumbun Bawah Kecamatan Tinggi Raja.


"Kita akan memberikan berkas-berkas dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan Darwin bersama kroninya ke Kejaksaan Tinggi Sumateea Utara terkait pembangunan jembataan yang dibangun pada bulan April 2019. Sebab bangunan jembatan tersebut tidak sesuai dengan bestek yang tertera dengan anggaran dana sebesar Rp. 80 Juta. Karena seharusnya dengan anggaran sebesar itu seharusnya dibangun dengan menggunakan tulang. Namun berdasarkan hasil investigasi ternyata jembatan tersebut tidak menggunakan tulang sehingga kita menduga sebagai Kepala Desa Darwin telah bermain terhadap anggaran Dan Desa tersebut" ujar salah seorang anggota LI TPK AN RI kepada MenaraToday.com sembari menunjukkan berkas yang akan diserahkan ke Kejatisu.

"Kita menduga sebagai Kepala Desa Teladan, Darwin telah melalukan Mark Up dan merugikan negara sebesar puluhan juta rupiah yang bertujuan untuk memperlaya diri. Selain menyerahkan berkas kita juga meminta pihak Kejatisu untuk memanggil Darwin dan kroninya serta memeriksa penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019 Tahap I dan Tahap II yang dikelola Kepala Desa sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga atau swakelola seperti peraturan Presiden RI (MNT/01-Adm)
Lebih baru Lebih lama