Keterangan Gambar : Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata beserta Kanit Tipidter Ipda BD Sitorus dan Perwakilan BKSDA menunjukkan barang bukti Belangkas yang berhasil diamankan (Foto : Dwi/As)
MenaraToday.com - Batubara :
Satuan reserse Polres Batubara melalui unit Tipidter berhasil mengamankan sebanyak 338 ekor Belangkas dari sebuah gudang milik Khairul Muslim (42) di Dusun Kedai Sianam Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu (14/6/2019) sekira pukul 22.15 Wib
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kanit Tipidter Ipda BD Sitorus dalam press release di Mapolres Batubara, Senin (17/6/2019) menyebutkan ratusan Belangkas yang tergolong hewan laut yang dilindungi habitatnya oleh pemerintah RI ini didapatkan Khairul dari laut dan pantai kemudian dikumpul kemudian di jual kepada pembeli dari luar Kabupaten Batubara.
"Kita berhasil mengamankan sebanyak 338 ekor Belangkas. Sebanyak 142 ekor dalam keadaan mati dan 196 ekor masih hidup yang ditempatkan Khairul di sebuah alat pendingin. Namun saat belangkas tersebut kita amankan Khairul tidak berada di tempat. Kita hanya berhasil menemui istri Khairul, Trisuci dan saat dipertanyakan izin penangkapan dan penangkaran satwa yang dilindungi, Trisuci tidak dapat menunjukkannya" ujar Robinson.
Robinson juga menambahkan setelah Trisuci tidak dapat menunjukkan izin tangkap dan penangkaran Belangkas, kemudian personil membawa Belangkas-Belangkas tersebut Ke Mapolres Batubara.
"Kita masih memburu Khairul Muslim untuk mempertanggung jawabkan perbuatanjya sekaligus untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa yang dilindungi ini dan kepada tersangka Khairul yang masih kabur kita jerat dengan Pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan ekositem dengan ancaman pidana 5 tahun dan sanksi denda sebesar Rp. 100 Juta" papar Robinson.
Setelah release pengungkapan perdagangan hewan laut yang dilindungi ini, Kasat Reskrim Polres Batubara bersama Kanit Tipidter dan perwakilan BKSDA melepaskan 196 ekor Blankas yang hidup ke Pantai Tanjung Tiram sedangkan Belangkas yang mati langsung di musnahkan (Dwi/As)