Keterangan Gambar : Tersangka SH bersama barang bukti saat berada di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Tapsel (Ucok Siregar)
MenaraToday.com - Palas :
Satres Narkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan SH (35) atas dugaan penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu di Simpang PT. Kas Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Minggu (16/6/2019) sekira pukul 23.00 Wib.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib. SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar. SH yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Alpian Sitepu
"Benar kita mengamankan SH (35) warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas atas dugaan penyalah gunaan narkotika, bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan 8 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 1,94 Gram,"ujar Kasat
Menurut Kasat penangkapan tersangka bermula dari ada nya info dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika dilokasi tersebut
"Kita menerima info dari masyarakat, dan setelah kita selidiki ternyata benar kita menemukan tersangka SH sedang duduk menunggu pembeli dan dari tangan tersangka berhasil kita sita barang bukti narkotika jenis shabu tersebut,
selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "tutup kasat (Ucok Siregar)
