Jadikan Anak Kandung Sebagai Budak Nafsu Selama 6 Tahun, Ayah Badau Terancam 25 Tahun Penjara


Menaratoday.com - Padangsidimpuan :

Tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsu selama 6 tahun, TMP (37) diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Padangsidempuan, Selasa (29/7/2019).

Informasi yang berhasil di himpun MenaraToday.Com, Rabu (31/7/2019), tindakan asusila tersebut dilakukan tersanga sejak korban berusia 7 tahun.

"Jadi TMP telah mencabuli putri kandungnya sebut saja Mawar (13) selama 6 tahun dan kasus ini terungkap pada Selasa (30/7/2019) setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah. Ia memberanikan diri untuk melapor ke tetangganya yang masih kerabat keluarga korban berinsial RSS (23).

Mendapat kabar dugaan pencabulan tersebut, RSS bersama keluarga yang lain mendatangi Polres Padangsidimpuan dan membuat pengaduan didampingi Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan dan Yayasan Burangir Tabagsel dengan Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.Melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah SH yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Aipda Jamil Siregar mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Bunga, korban masih terlihat kalut dan ketakutan.

“Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban melapor didamping Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan bersama Yayasan Burangir Tabagsel Selasa (30/7),” kata Jamil

Setelah resmi dilaporkan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap TMP di kediamannya dan dari keterangan saksi, alasan korban melaporkan hal tersebut ke saudaranya karena sang ayah terus meminta dan memaksanya agar mau diajak berhubungan intim dengan dibawah ancaman pisau.

“Terakhir kali memperkosa korban yakni Senin (30/7/2019) malam,” ujarnnya.

Dikatakan Jamil, diduga perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku pada korban selama enam tahun. 

“Sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri,” ujar Jamil.

Berdasarkan keterangan saksi, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh pihak keluarga. Sebab, setelah ibu korban bercerai dengan ayahnya, pelaku diduga kerap memaksa dengan cara mengancam dengan pisau.

“Akhirnya dia (korban) cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan oleh uwaknya (untuk melapor),” ujar Jamil.

Dikatakan Jamil, dari hasil penyelidikan sementara, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Ironisnya, TMP juga diduga sering mengancam bahkan memukul korban apabila korban menolak untuk menuruti kemauan pelaku.

Jamil menambahkan atas perbuatannya, tersagka terancam dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan Pemberatan. 

“Karena TMP ayah kandung korban maka ancaman hukumannya selama 25 tahun” tutur Jamal

Yang ikut mendampingi korban saat melapor yakni Kasi Perlindungan Anak dari kantor dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan, Basir Siregar bersama Devisi Advokasi Yayasan Burangir Perlindungan Anak dan perempuan,Juli Herniatman Zega. (Efendi Jambak)
Lebih baru Lebih lama