Pemdes Marjanji Dinilai 'Bobrok' Kades Disinyalir Langgar Permendagri



MenaraToday.com - Sergai :

Sistem pemerintahan di Indonesia, pembatasan masa jabatan seorang Kadus (Kepala Dusun) ditentukan oleh umur, apabila seorang Kadus telah genap berusia 60 Tahun maka masa jabatannya habis, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.


Tetapi Permendagri tersebut seperti tidak berlaku di Pemerintahan Desa (Pemdes) Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun MenaraToday.com dari masyarakat, Leman Sinaga, Kadus Dusun 13 Hutalambir, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, diduga kuat sudah berusia lebih dari 60 Tahun, hal tersebut disinyalir bertentangan dengan Permendagri, dan disinyalir dapat menyebabkan kerugian kepada masyarakat luas karena berpotensi tidak diberikan nya kesempatan bagi warga yang lain untuk menjadi aparatur desa, dan diduga Kadus hanya sebagai ''alat'' untuk kepentingan tertentu.

''Lebih lah dia 60 Tahun, atasan ku dulu itu sekolah'' Ucap salah seorang Masyarakat.

Merasa penasaran, Tim MenaraToday.com pun mencoba konfirmasi langsung kepada Leman Sinaga Oknum Kadus tersebut melalui sambungan telepon,  tetapi jawaban kadus tersebut agak sedikit aneh karena dia tidak mengetahui berapa usianya (umur), dan ketika di sinkronkan dengan pertanyaan berapa usia anak sulungnya (anak tertua) sebagai bahan perbandingan usia, Kadus tersebut tidak mengetahui berapa usianya sendiri, bahkan parahnya lagi, ia tidak mengetahui berapa usia anaknya dengan alasan lupa seolah terkesan  seperti sengaja untuk menutupinya.

''Ya begitulah kira - kira, aku lupa umur ku'' Jawabnya dari seberang telepon.

''umur anak ku pun aku gak ingat, berapa ya..?'' Jawabnya dengan nada bingung.

''Kalau seandainya lebih gak ada masalah itu, aku santai aja loh, sebenarnya gini loh, kalau memang ada aturan ikutkan aja aturan, kan kepala desa bagaimana caranya, kalau mau diberhentikan, diberhentikan..'' Tambahnya lagi.

Terpisah, M. Rizal Purba, Kades Marjanji ketika dikonfirmasi Tim MenaraToday.com terkait hal tersebut, Selasa (30/7/2019) melalui WhatsApp beberapa kali tetapi M. Rizal Purba tidak menjawab alias masih "Bungkam".(Irlan.S)
Lebih baru Lebih lama