MenaraToday.com - Oku Selatan :
Dalam realisasi Penggunaan Dana Desa, dilapangan seringkali kita jumpai bangunan dimana Sumber dananya berasal dari Dana Desa namun bangunan tersebut tanpa memasang papan informasi kegiatan, Padahal papan informasi kegiatan tersebut salah satu Informasi agar diketahui oleh masyarakat dan pihak-pihak yang lainnya.
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa, kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat. Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.
Dalam hal desa yang tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, pemerintah daerah Kabupaten dan pemerintah Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah di prioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten.
Perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Desa / m Rekening Desa.
Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing. (Jamhuri)