Timsus Gurita Polres Tanjungbalai Ringkus Pencuri Septor Karyawan Indomaret.



MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Ingin bergaya hidup mewah dengan membeli pakaian dari hasil kejahatan,  Andi Gunawan (29)  warga Batu 9, Kecamatan Tanjungbalai,  Kabupaten Asahan diringkus Personil Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Minggu (28/7/2019)  sekira pukul 18.00 wib. 


Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini diringkus di jalan Sipori- Pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya,  Teluk Nibung, Tanjungbalai ketika mengendarai sepeda motor saat akan pulang ke rumahnya. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai Senin (29/7/2019) mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/18/VII/2019/SU/TJB/sek Teluk Nibung tanggal 27 Juli 2019 yang dibuat oleh korban Desi Novita (25) seorang karyawan Indomaret warga Dusun 4, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten  Asahan, ujar AKBP Irfan Rifai.

Lebih lanjut Irfan Rifai menyebutkan pada hari Jumat (26/7/2019)  korban yang berkerja sebagai karyawan Indomaret di jalan Yos Sudarso, lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya,  Teluk Nibung memarkirkan Sepeda Motor  Yamaha Juliter Z warna hitam No Pol. BK 6951 BAD miliknya di halaman Indomaret tersebut. 

Namun alangkah terkejutnya, setelah dirinya selesai berkerja  dan akan pulang ke rumahnya pada pukul 23.00 wib, Desi meluhat sepeda motor nya tidak berada di tempatnya kemudian Desi bersama teman-teman nya berusaha mencari sepeda notornya namun tidak membuahkan m hasil.  Merasa sepeda motornya telah dicuri,  korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Nibung  

Mendapatkan laporan tersebut, Timsus Gurita yang dipimpin oleh Ipda Syahril Situmorang bersama Tim Busernya langsung terjun ke lapangan dengan mengumpulkan  data dan mengambil keterangan warga, hasilnya kerja keras Timsus dan informasi warga akhirnya ciri- ciri pelaku berhasil diketahui. 

"Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor ketika hendak pulang ke rumahnya, tersangka awalnya tidak mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor namun setelah bukti dan keterangan di berikan petugas, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Dan saat dilakukan introgasi di ketahui Sepeda motor hasil curiannya tersebut disimpan di sebuah bengkel milik Sahbani  Azmi dan menurut keterangan pemilik bengkel kenderaan tersebut digadaikan oleh tersangka  kepada Karyawan bengkel yang berisial  ISS pada Sabtu (27/7/2019)  sekira pukul 16.00 wib yakni satu hari setelah tersangka mencuri kenderaan tersebut" papar Irfan Rifai.


Irfan menambahkan tersangka menggadai kenddraan tersebut senilai Rp. 700.000 (Tertulis pada Kwitansi senilai Rp. 1.000.000, namun dibayarkan tunai Rp.700.000) artinya pada saat tersangka  nantinya menebus gadai kereta itu  wajib membayarkan senilai Rp. 1.000.000 kepada ISS sebagai jasa uangnya selama digadaikan dan untuk meyakinkan ISS  bahwa kendaraan tersebut tidak dalam masalah.

"Tersangka beralasan bahwa kenderaan tersebut punya temannya  yang mana surat-surat kenderaan tersebut hilang, maka untuk meyakinkan ISS dibuat kwitansi penerimaan gadai serta mengizinkan KTP serta wajahnya tersangka  di Photo oleh ISS.  Kepada petugas,  tersangka mengatakan bahwa uang hasil curian tersebut dibelikan nya pakaian seperti 1 potong Kemeja lengan Panjang warna Merah Maroon , 1 potong Celana panjang warna biru, 2 potong Celana Dalam dan barang bukti ini disita petugas sebagai barang bukti  karena dibeli atas hasil tindak kejahatan. Dan terhadap penerima gadai yakni ISS,  petugas akan melakukan pendalaman tentang alat bukti, apakah yang bersangkutan  dapat atau tidak dijadikan sebagai tersangka dalam  kasus tindak pidana sebagai penadah sesuai pasal 480 KUHPidana, pihaknya kini masih melakukan  pencarian terhadap ISS untuk proses lebih lanjut", ucapnya. (G4N1)
Lebih baru Lebih lama