MenaraToday.com - Sergai :
Dalam rangka penetapan perolehan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai dan penetapan perolehan kursi, Komisi Pemilihan Umum Sergai menggelar Rapat Pleno Terbuka di Aula Pantai Woong Rame Kecamatan Pantai Cermin Sergai, Senin (22/7/2019)
Rapat Pleno tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya didampingi oleh seluruh komisioner KPU dan dua orang perwakilan Partai Politik serta Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya, SE, Bawaslu, Danramil, pihak Polres Sergai serta insan Pers
Pada rapat tersebut Komisioner membacakan model E.1 DPRD Kabupaten/Kota tentang penghitungan perolehan kursi partai politik dan model e1.1 rekapitulasi jumlah perolehan kursi untuk daerah pemilihan I s/d V se- Sergai.
Adapun jumlah perolehan kursi Parpol di Kab. Sergai, Daerah Pemilihan (Dapil) Sergai I, meliputi Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin sebanyak 11 kursi sebagai berikut ;
PKB 1 kursi, Partai Gerindra 2 kursi, PDI Perjuangan 2 kursi, Partai Golkar 2 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, PKS 1 kursi, Partai Hanura 1 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi.
Dapil Sergai II sebanyak 6 kursi meliputi wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu dan Tanjung Beringin, yakni ;
PKB 1 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 1 kursi dan Partai Golkar 1 kursi.
Sementara Dapil Sergai III sebanyak 10 kursi meliputi Kecamatan Sei Rampah, Pegajahan dan Sei Bamban yakni ;
PKB 1 kursi, Partai Gerindra 2 kursi, PDI-Perjuangan 1 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, PAN 1 kursi, Partai Hanura 2 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi.
Dapil Sergai IV sebanyak 10 kursi meliputi Kecamatan Bintang Bayu, Silinda, Dolok Masihul, Kotarih, Sipispis, dan Serbajadi.
PKB 1 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, PDI-Perjuangan 1 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, PKS 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 1 kursi dan Partai Hanura 1 kursi.
Sedangkan untuk Dapil Sergai V sebanyak 8 kursi meliputi wilayah Kecamatan Bandar Khalifah, Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar dan Dolok Merawan yakni ;
Partai Gerindra 1 kursi, PDI-Perjuangn 1 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, dan Partai Hanura 1 kursi.
Oleh karenanya secara keseluruhan Parpol meraih kursi sebagai berikut ;
PKB 4 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PDI-Perjuangan 5 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, PKS 2 kursi, PPP 3 kursi, PAN 4 kursi, Partai Hanura 5 kursi dan Partai Demokrat 3 kursi.
Maka totalnya sebanyak 45 kursi DPRD Kabupaten Sergai Periode 2019-2024.
Setelah dibacakan, kemudian Ketua KPU Sergai mempertanyakan kepada undangan yang hadir diantaranya perwakilan parpol dan saksi parpol peserta Pemilu 2019, apakah ada koreksi atau ada perbaikan.
Namun ternyata tidak ada keberatan maka secara resmi disahkan, selanjutnya pembacaan model e1.2 Daftar calon terpilih DPRD Sergai Pemilu 2019.(Irlan.S)
