Terkait Pelanggaran UU ITE Di Blitar, Polisi Tunggu Keterangan Ahli Bahasa


MenaraToday.Com - Blitar :

Dalam penentuan status hukum IF (44) warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, pemilik akun Facebook @aidakonveksi yang menggungah beberapa gambar yang diduga menghina lambang negara. Polisi masih menunggu keterangan dari para ahli bahasa dan ahli pidana untuk menentukan status pelaku.

“Proses pemeriksaan kepada IF dan 4 saksi pun masih dilakukan. Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap IF, karena saat ini saksinya masih sebagai terperiksa. IF sudah mengakui, dirinya membagikan postingan yang diduga menghina lambang negara itu. Namun IF belum mau mengakui, terkait tujuan dari membagikan postingan itu,” jelas Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono 

Sementara itu, Ketua RT 4/RW 5 Desa Kalipucung Rohman Hani mengatakan, keluarga dari IF memang dikenal tertutup. IF sendiri bukan warga asli Kalipucung melainkan warga Bendosari Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Namun sudah lama menetap dirumah Kalipucung ini. IF dan keluarga memang jarang keluar rumah karena mengurusi usahanya seperti butik, konveksi dan mebel. 

Diberitakan sebelumnya, IF diperiksa polisi terkait postingannya di media sosial Facebook. Dalam unggahannya, wanita dengan pemilik akun facebook @aidakonveksi mengunggah beberapa gambar yang diduga menghina lambang negara. 

Pemilik akun FB itu membagikan gambar seperti wajah Presiden Joko Widodo lalu di edit seperti gambar mumi. Foto itu lalu diberi keterangan ‘The New Fira’un’ dan dibagikan. Gambar lainnya ada foto setengah badan seorang hakim dengan kepala anjing. Keterangan foto bertuliskan ‘Iblis Berwajah Anjing (Joko/Lucky)
Lebih baru Lebih lama