MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan sepasang Suami Istri, M. Hidayat (31) dan istrinya (Leni Ariani karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
Pasutri ini diringkus dirumah mereka di Jalan Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai Selasa (27/8/2019) sekira pukul 18.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan informasi yang diterima ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Sei Tualang Raso dan saat dilakukan penggrebekan di dalam rumah tersebut, Ujar Kapolres yang didampingi Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu J. Gultom, Kamis (29/8/2019).
Petugas meringkus tersangka M Hidayat saat berada di dapur dan begitu mengetahui suaminya di tangkap lantas sang istri Leni Ariani mencampakkan sebuah dompet keluar rumah melalui jendela kamarnya atas perintah suaminya.
"Setelah diperiksa ternyata di dalam dompet berwarna merah tersebut berisi 8 plastik kecil berisi sabu dengan berat 1,14 gram, selain itu turut disita 9 bungkus plastik transparan kecil, 1 potongan pipet plastik kecil yang ujungnya diruncingkan dan 2 unit HP" Sebut Kapolres.
Dari pengakuan tersangka ini bahwa dirinya membeli sabu itu dari seorang lelaki berinisial TK warga Jalan Andak Pase Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
AKBP Irfan Rifai menuturkan bahwa kini kedua tersangka sore tadi ( kamis) telah dilimpahkan ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut.(G4N1)