MenaraToday.Com - Batubara :
Ahmadyani (53), Warga Dusun VII, Desa Penampungan, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, dan rekannya Bahar (18) warga Dusun VI Pasir Putih, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Lima Puluh karena penyalagunaan narkotika jenis sabu, Rabu (28/8/2019), sekitar pukul 18.00 wib, di Dusun VI Pasir Putih, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Polsek Limapuluh mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya ada dua (2) orang pria yang diduga ada menguasai serta menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu, dari keterangan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Lima Puluh di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto. SH, langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan.
Tidak berselang lama petugas berhasil meringkus kedua tersangka disebuah rumah kosong milik Rizalul Alias Alul yang berada di Dusun VI Pasir Putih, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan kepada kedua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan Extasi yang disimpan dalam sebuah dompet warna pink motif bintik merah yang diletakan dilantai rumah tersebut, beserta Satu (1) Unit timbangan Elektrik, Tujuh (7) butir Extasi warna Pink, Dua (2) butir Extasi warna Hijau, Sembilan (9) paket plastik tranparan berisi kristal bening berupa sabu, Dua (2) buah HP (Samsung Android warna hitam dan Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 435.000. ( empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, petugas langsung memboyong kedua pria tersebut ke Mako Polsek Limapuluh.
Saat wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini Kapolsek Limapuluh, AKP Jhonny Andries membenarkan kejadian tersebut. (Dwi)