MenaraToday.Com - Asahan :
Karena telah melakukan penistaan terhadap agama Islam di Media Soaial Facebook, Riwelson Sinaga (32) warga Simpang Raya Tonga Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun dan Dusun I Desa Gonting Sidodadi Kecamatan Bandr Pasir Mandoge, Asahan. diringkus personil Polsek Bandar Pasir Mandoge, Selasa (6/8/2019) sekira pukul 21.15 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP Azharuddin menyebutkan tersangka diringkus berkat laporan dari Kades Silo Jawa bahwa di Dusun V Desa Silo Jawa kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan telah viral penistaan agama yang di posting di medsos Facebook.
"Jadi pelaku menuliskan postingan di.laman facebooknya dengan tulisan "Islamuttut". Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bandar Pasir Mandoge bersama dengan anggota mengecek kebenaran di tempat kejadian dan ternyata sudah banyak masyarakat berkumpul yang merasa keberatan. Kemudian personil Polsek Bandar Pasir Mandoge melakukan pencarian terhadap pelaku dan sekira pukul 21.15 wib pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Asahan". Ujar Azhar seraya menyebutkan pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Asahan (Adjie)