MenaraToday.com - Tebing Tinggi :
Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kls IIB kota Tebing Tinggi, Dhandi Sanjaya (30) warga Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Rabu (31/7/2019) sekira pukul 03.00 Wib dinihari tewas diduga dibunuh sesama napi di kamar blok 06/C, dugaan sementara motif pembunuhan akibat pelaku dendam kepada korban.
Korban Dandi Sanjaya napi kasus pencurian, yang sudah Divonis Hakim selama lebih kurang 2 Tahun, sedangkan pelaku bernama Syaiful Bahri alias Ipul (40), warga binaan yang baru dikirim beberapa Minggu lalu dari Rutan Labuhan Deli terlibat kasus narkoba.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku membunuh Dandi Sanjaya karena merasa dendam yang sudah lama, pelaku kerap kehilangan uang dan barang - barang berharga miliknya yang diduga sering diambil korban, namun ketika ditanyai pelaku, korban berkilah tidak pernah mengambil uang atau benda milik pelaku, karena korban tidak mau mengakuinya pelaku lansung keluar kamar tahanan untuk mengambil kayu berukuran 3/2, berselang beberapa jam pelaku kembali masuk ke kamar tahanan untuk menjumpai korban, karena korban dilihatnya tertidur pulas pelaku langsung memukul korban di bagian kepala sebelah kanan dengan menggunakan kayu yang sebelumnya di ambil dari luar kamar tahan.
“Setelah korban sudah tidak bergerak lagi, saya menyuruh rekan untuk membantu mengangkat jasad korban ke ruang santai para narapidana,” Ucap Pelaku.
Setelah mendapatkan laporan dari petugas lapas, bahwa ada tahan yang tewas di bunuh, petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rahmadani beserta personilnya langsung meluncur ke lokasi.
Sesampai di lokasi petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani, membenarkan adanya salah seorang narapidana yang tewas dibunuh sesama napi dengan menggunakan 1 buah kayu berukuran 3/2, dan masih petugas masih melakukan penyelidikan terkait motif pembunuhan.
"Untuk sementara petugas sudah mengamankan 1 orang pelaku bernama Dandi Sanjaya berserta 1 buah kayu yang di gunakan pelaku dan 9 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan jasad korban langsung kita di bawa ke RS. Bahyangkara Medan untuk di otopsi. Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 340 subsider pasal 338 subsider subsider pasal 353 ayat (3) dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.(Irlan.S)
