PBB Di Desa Gentengwetan Baru terbayar 40 %


MenaraToday.com - Banyuwangi :

Nominal baku Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Gentengwetan Kecamatan Genteng sejumlah Rp 358.248.000,-, sebagaimana halnya yang dijelaskan Sekdes Gentengwetan, Rohmat Taufik Munjid saat berada diruangannnya, Rabu (28/08/2019).

Selanjutnya menurut penjelasan Rohmat Taufik Munjid, PBB di Desa Gentengwetan ini baru terbayar 40 % dari jumlah nominal baku PBB, yang mana hingga saat ini PBB yang terbayar sejumlah Rp 137.032.000,- dan di Bulan Agustus 2019 ini masa dead line batas waktu pembayaran PBB, papar Rohmat Taufik Munjid.

Dikatakan Rohmat Taufik Munjid, bahwa pembayaran PBB baru yang mencapai 40 % ini karena Pemdes Gentengwetan saat menerima SPPT PBB itu di Bulan April 2019 lalu, karena jika SPPT PBB itu di terima di Bulan Januari 2019, mungkin pembayarannya bisa mencapai lebih dari 40 %, tambahnya.

Masih jelas Rohmat Taufik Munjid, dalam setiap tahunnya pembayaran PBB di Desa Gentengwetan tidak pernah lunas, yang terbayar hanya 80 % dari nominal baku PBB, karena memang ada wajib pajak yang belum membayar dengan alasan yang macem-macem, yang alasannya belum punya dan sebagainya, meski sebenarnya Pemdes Gentengwetan sendiri sudah jemput bola menghimbau kepada wajib pajak dengan melakukan pendekatan-pendekatan lewat juru para pungut untuk segera melunasi PBBnya.

Kemudian Rohmat Taufik Munjid juga menjelaskan, bahwa di akhir Tahun 2019 ini untuk pembayaran PBB di Desa Gentengwetan bisa mencapai 80 % atau lebih dari nominal baku PBB, karena rata-rata ada wajib pajak yang langsung bayar sendiri ke bank.

Masih menurut Rohmat Taufik Munjid, sebetulnya kesadaran masyarakat Desa Gentengwetan terkait pembayaran PBB ini cukup bagus, mungkin karena jumlah SPPTnya yang cukup besar, sebanyak 6000 SPPT dan untuk nominal wajib pajak terbesar di Desa Gentengwetan itu ada yang mencapai Rp 10 juta.

Ditambahkan Rohmat Taufik Munjid, terkait dengan tunggakan-tunggakan PBB dari wajib pajak itu tetap di tagih dan yang banyak tidak membayar itu wajib pajak yang nominalnya kecil, hal ini dikarenakan banyak faktor, diantaranya ada wajib pajak yang kepingin penyesuaian nama di SPPT yang hingga saat ini belum tuntas, beber Rohmat Taufik Munjid.

Selanjutnya Rohmat Taufik Munjid juga berharap kepada masyarakat Desa Gentengwetan untuk lebih sadar akan pembayaran pajak, karena pajak itu sebetulnya upaya pemerintah juga untuk mendukung pembangunan yang nantinya dinikmati oleh masyarakat, tutup Rohmat Taufik Munjid. (MEC)                                        
Lebih baru Lebih lama