MenaraToday.Com - Cianjur :
Sebagai pemegang amanah yang diprogramkan pemerintah pusat terkait PTSL, pemerintah Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Kembali membagikan sertifikat yang dimohon warganya, Kamis (29/8/2019).
Diketahui desa tersebut mendapat 1700 bidang tanah untuk dibagikan kepada warga. Dan ditermen yang ketiga ini, Desa Wangunjaya, membagikan 400 sertifikat tanah.
Dalam kesempatan tersebut, nampak warga yang sudah mendapat surat pemberitahuan (panggilan) pengambilan sertifikat, antusias mendatangi kantor desa.
Sewaktu ditemui awak media, Kepala Desa Wangunjaya, Misbahudin, mengatakan, pada hari ini Kamis (29/8), kami mengundang warga untuk datang ke aula desa untuk mengambil sertifikat yang sudah dimohon ya itu.
"Alhamdulillah, pada hari ini adalah termen yang ketiga kalinya pembagian sertifikat tanah yang diprogramkan pemerintah pusat, yaitu PTSL. Dan yang akan diberikan hari ini sebanyak 400 sertifikat yang sudah jadi," katanya.
Lanjut Misbah, untuk keseluruhan di Desa Wangunjaya ini, sebanyak 1700 bidang, dan sampai hari yang sudah selesai dari termen satu, dua dan tiga sudah mencapai 800 yang sudah jadi.
"Dengan adanya program seperti ini, diharapkan masyarakat bisa lebih maju, terlebih setelah mereka mempunyai modal yaitu sertifikat, paling tidak mereka tidak menjual tanahnya kepada orang lain karena merasa memiliki seutuhnya. Adapun ketika masyarakat membutuhkan modal usaha, kan bisa menjaminkan sertifikat tanah untuk meminjam uang ke Bank," paparnya.
Masih dikatakan Misbah, dalam hal ini bukan berarti saya menjerumuskan masyarakat, melainkan untuk memberi motivasi supaya bisa membuka lapangan usaha sendiri.
"Artinya, ini adalah awal untuk mensejahterakan masyarakat supaya bisa mandiri dan sejahterakan, karena harapan kami selaku pemerintah desa ingin masyarakat yang ada di Desa Wangunjaya jaya ini lebih maju," pungkasnya. (SN).