MenaraToday.com - Oku Selatan :
Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana SIK, MH menggelar Press Release pengungkapan kasus yang digelar di halaman Mapolres Oku Selatan.
Dalam penyampaiannya sejak semester pertama hingga akhir Juli 2019, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah berhasil mengungkap 32 kasus dengan 41 orang tersangka dari jajaran Reskrim dan Narkoba.
Dalam pengungkapan kasus. kasus yang menjadi perhatian yakni tindak pidana pasal 363 tentang (curat), kasus 351 tentang penganiayaan dan kasus 340 KUHP tentang pembunuhan serta kasus 289 tentang pencabulan dan Narkoba. Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan motor yang masuk dalam pasal 363 terungkap sebanyak 6 kasus dengan 8 orang tersangka dan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa kendaraan sepeda motor.
Kemudian pasal 351 tentang penganiayaan, sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka dan barang bukti (BB) berupa sajam berhasil diungkap. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Simpang yang mana motif penganiayaannya disebabkan silau karna lampu kendaraan mengakibatkan korban mengalami putus pergelangan tangan.
Sedangkan untua kasus 340 atau pembunuhan, jajaran Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ulak Pandan Kecamatan Kisam Tinggi dengan korban mengalami luka gorok pada bagian leher. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Lampung dengan BB berupa satu sajam parang.
Selanjutnya pengungkapan kasus 289 tentang pencabulan berhasil mengamankan satu orang tersangka di Kecamatan Tigadihaji.
Selain itu pihak Polres OKU Selatan juga berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram jenis Narkoba sebanyak 22 kasus dengan 29 orang tersangka dengan Barang Bukti Narkoba jenis shabu mencapai 30 gram dan pil ekstasi.
Sementara itu pada Operasi Antik yang dilakukan selama 2 pekan berhasil mengungkap 5 kasus beserta BB shabu 13,11 gram dan sejumlah pil ektasi dengan 7 orang tersangka.
Sementara untuk kasus Pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Talang Bali Desa Kota Baru dengan korban warga Desa Sinar Marga Kecamatan Mekakau Ilr masih dalam proses lidik dan pengembangan.
“Untuk kasus Pembunuhan yang terjadi di Mekakau Ilir, saat ini masih dalam proses lidik. Kami masih mengembangkan dari keterangan yang didapat serta masih melakukan pendalaman,”ujar Kapolres.
Selain itu terkait motif pembunuhan, Kapolres mengatakan pihaknya masih menganalisa dan melakukan pengembangan.
"Kita juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait modus dan motif yang mengarah pada pelaku", Tegas Kapolres. (Jamhuri)