MenaraToday.Com - Lampung :
Sebanyak 31 paket sabu diamankan dari rumah pengedar narkoba di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (22/08/2019) malam.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku IP alias BE (28), yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas lalu melakukan penggerbekan dan penggeledahan,” jelas Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH. Kamis (22/8/2019)
Selain meringkus BE, polisi juga menyita 30 bungkus kecil paket sabu dan timbangan digital. Setelah diinterogasi, pelau mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.
“Petugas kami langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku A, ternyata pelaku sudah tidak berada di rumahnya dan sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang),” ujar AKP Rohmadi.
Di rumah pelaku A, petugas mendapati satu bungkus kecil paket sabu, dua buah bong (alat hisap sabu) dan timbangan digital.
“Jadi secara keseluruhan petugas kami mengamankan 31 bungkus kecil paket sabu, dua buah timbangan digital, dua buah bong, korek api gas dan HP (handphone) Nokia 105 warna hitam,” ungkap AKP Rohmadi.
Pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (efrizal/tim)