MenaraToday.com - Humbahas
Rubiyo S.Sos, Msi, Kabsubdit Fasilitas Pendataan dan Verifikasi Direktorat Rumah Swadaya Kementrian PUPR terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang di kenal dengan istilah bedah rumah.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara serah terima buku tabungan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2019 yang dilaksanakan di Aula Hutamas Dolok Sanggul, Rabu (28/8/2019).
Laporan panitia pelaksanaan penyerahan buku tabungan yang dibacakan oleh Kadis PUPR Humbahas Ir. Rockefeller.
Simamora menyampaikan, bahwa dasar pelaksanaan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 254/KPTS/M/2018 tanggal 14/2/2019 tentang besaran nilai dan lokasi bantuan stimulan perumahan swadaya tahun anggaran 2019.
Untuk waktu dan tempat pelaksanaan ada 3 zona, diantaranya Zona I meliputi Kecamatan Dolok Sanggul, Pollung, Bakti Raja, Lintong Nihuta dilaksanakan di Aula Hutamas, Rabu, 28/8, Zona II untuk Kecamatan Pakkat, Tarabintang, Parlilitan dilaksanakan diKecamatan Pakkat 29/8 , Zona III Kecamatan Sijamapolang, Onan Ganjang dilaksanakan dikantor Camat Onan Ganjang tanggal 30/8.
Lebih lanjut, Jumlah RTLH yang dikerjakan pada tahun 2019 sebanyak 960 orang peserta yang dibagi 3 zona yakni Dolok Sanggul sebanyak 431 unit, Onanganjang 170 unit, Pakkat 359 unit. Serah terima buku tabungan untuk Zona I berjumlah 431 orang yang saat ini dilaksanakan yang berasal dari 4 kecamatan meliputi : Kecamatan Doloksanggul terdiri dari Desa Pakkat = 20 orang, Pariksinomba = 22 orang, Sihite II = 37 orang, Simangaronsang = 33 orang, Sosortambok = 37 orang, Kecamatan Pollung terdiri dari desa Pardomuan 21 orang, Sipituhuta 25 orang, Pollung= 73 orang, Kecamatan Baktiraja terdiri dari desa Simamora 20 orang, Tipang= 20 orang, Sinambela= 20 orang, Marbun Toruan = 20 orang, Simangulampe = 20 orang, Kecamatan Lintong Nihuta terdiri dari desa Lobu Tua 34 orang , Sigompul = 29 orang.
Sedangkan untuk besaran dana yang dialokasikan Per Rumah adalah sebesar Rp. 17.500.000, dengan rincian Rp. 15.000.000 untuk pembelian bahan dan Rp. 2.500.000,- untuk upah.
Rubiyo.S.Sos, M.Si (Kasubdit Fasilitas Pendataan dan Verifikasi Direktorat Rumah Swadaya Kementrian PUPR dan team) dalam sambutannya menyampaikan, pada tahun 2019 program BSPS ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 1.500 unit rumah tidak layak huni di Humbahas ini dengan melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sebesar Rp 4,28 Triliun.
"Pemerintah hadir dalam penyediaan hunian yang layak bagi MBR. Pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan yang memiliki rumah lebih layak sehat dan nyaman. dan anggarannya tidak ada dipotong-potong , jika ada ditemukan laporkan saja . Ini dilakukan demi untuk kesejahteraan masyarakat agar lebih hidup bersih dan aman," ungkapnya kepada wartawan.
Untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS telah di terbitkan Keputusan Mentri PUPR No 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). Untuk PKRS dibagi Dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.
Dalam Pemberian BSPS berdasarkan
( readiness criteria )yang di usulkan dari Bupati dan Kementrian/ Lembaga. Usulan yang dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi yang ada di desa. Jumlah yang di usulkan minimal 20 unit /desa dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga,memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah,belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu satunya rumah tidak layak huni,belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng.
Dalam sambutannya Bupati Humbahas
Dosmar Banjarnahor. SE, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan terus berupaya untuk menuntaskan rumah tidak layak huni menjadi layak huni dari berbagai sumber dana anggaran, untuk itu saya ucapkan selamat kepada warga yang mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sesuai kebutuhan masyarakat.
“Ini merupakan nikmat yang diberikan Tuhan kepada semuanya sehingga bantuan tersebut dapat tersalur melalui Kementrian PUPR dan semoga program BSPS ini berjalan sesuai harapan. Saya minta supaya program ini hanya untuk penerima manfaat tidak ada yang memotong-motong anggaran sepeserpun, selamat kepada semua penerima manfaat BSPS," ucapnya.
Pemerintah Daerah Humbahas mengadakan acara serah terima buku tabungan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat yang mendapatkan program BSPS. Dalam acara tersebut di hadiri oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.SE, DPR-RI dari Komisi V DRH.Jonni Arlern Marbun yang diwakili oleh Tenaga Ahli Roy.R.Simanjuntak, Rubiyo.S.Sos, M.Si (Kasubdit Fasilitas Pendataan dan Verifikasi Direktorat Rumah Swadaya Kementrian PUPR dan team), mewakili Kepala SNUT Penyediaan Perumahan Provinsi Sumut Naimul Rangkuti, Wahyu Binuko Kepala Cabang Bank Mandiri Pematang Siantar, Camat dan Kepala Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Pollung, Lintongnihuta dan Baktiraja serta para penerima BSPS.
Rubiyo.S.Sos, M.Si (Kasubdit Fasilitas Pendataan dan Verifikasi Direktorat Rumah Swadaya Kementrian PUPR dan team) saat di wawancari awak media terkait adanya dugaan besar biaya administrasi yang dipotong sebesar Rp.600.000 dan juga biaya yang diminta oleh Ketua kelompok bedah rumah sebesar Rp.400 ribu/unit , Rubiyo menyampaikan, untuk biaya administrasinya tidak ada sama sekali, saya minta agar masyarakat yang mendapatkan bantuan BSPS jangan dibodoh bodohinlah, dan jika ada ketua kelompoknya yang meminta jatah segera laporkan kepada yang berkompeten jika ada temuan dilapangan seperti itu . Ujar Rubiyo. (Nababan)